Bekasi – Jurnalinvestigasimabes.com | 1 Agustus 2025
toko kosmetik yang berlokasi di Jl. Pangrango, RT 001/RW 004, Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, diduga kuat menjadi kedok dari praktik penjualan obat-obatan keras secara ilegal. Penelusuran tim awak media menemukan indikasi kuat bahwa toko ini sudah lama menjalankan aktivitas yang menyimpang dari izin usahanya.
Dari pantauan di lapangan serta laporan warga, toko tersebut kerap dikunjungi oleh anak-anak muda, bahkan di luar jam operasional toko pada umumnya. Aktivitas transaksi mencurigakan juga beberapa kali terlihat dari luar toko yang dilengkapi dengan teralis besi dan kamera CCTV di beberapa sudut."
Kami sudah curiga dari lama. Apalagi banyak anak muda nongkrong malam-malam di sana. Tapi enggak pernah ada yang berani melapor, takut ada dampak ke warga,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat mendesak Polres Metro Bekasi Kota, khususnya melalui Satresnarkoba dan Polsek Pondok Gede, untuk segera mengambil tindakan tegas. Mereka berharap tidak ada pembiaran terhadap praktik pelanggaran hukum, sekecil apa pun, tanpa pandang bulu.“
Ini masalah serius. Jangan tunggu viral dulu baru bertindak. Anak-anak kita bisa jadi korban penyalahgunaan obat-obatan,” tambah warga lainnya.
Jenis Obat yang Dijual Bebas.Toko tersebut diduga memperjualbelikan berbagai jenis obat golongan G dan psikotropika tanpa resep dokter, antara lain:
- Tramadol – obat pereda nyeri kuat yang seharusnya hanya boleh ditebus dengan resep resmi dari tenaga medis.
- Hexymer (Trihexyphenidyl) – biasa disalahgunakan untuk efek halusinasi dan euforia.
- Alprazolam – termasuk golongan benzodiazepin yang biasa digunakan untuk gangguan kecemasan, namun rawan disalahgunakan.
- Obat penenang lain golongan Benzodiazepin, seperti Diazepam, Clonazepam, dan Lorazepam.
- Obat OTC (Over The Counter) dalam jumlah tak wajar yang disinyalir menjadi bahan campuran penyalahgunaan.
Obat-obatan tersebut dijual bebas tanpa resep dokter, baik dalam bentuk eceran maupun paket, dan diduga sudah menyebar ke konsumen remaja dan dewasa muda di wilayah Bekasi dan sekitarnya.
Pasal-Pasal Hukum yang Diduga Dilanggar,Berdasarkan temuan awal dan keterangan dari warga, pelaku dan pemilik usaha diduga melanggar beberapa ketentuan hukum berikut:
-
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:
- Pasal 196:
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.” - Pasal 197:
“Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau mutu, dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.”
- Pasal 196:
-
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika:
- Pasal 59 dan Pasal 60:
Melarang kepemilikan, penyimpanan, dan peredaran psikotropika tanpa izin resmi dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan/atau denda miliaran rupiah.
- Pasal 59 dan Pasal 60:
-
KUHP Pasal 204 ayat (1) (jika terbukti obat yang diedarkan membahayakan jiwa):
"Barang siapa menjual, menyerahkan atau membagikan barang yang diketahuinya membahayakan jiwa atau kesehatan orang lain, diancam pidana penjara maksimal 15 tahun."
Desakan Penindakan dan Pencegahan Kasus ini kembali menjadi bukti bahwa modus penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan keras kini semakin canggih, menyamar di balik usaha legal seperti toko kosmetik. Perlu peran aktif semua pihak untuk mencegah agar lingkungan warga tidak menjadi ladang subur bagi penyalahgunaan narkotika dan obat keras.
Warga berharap, setelah temuan ini terungkap, aparat tidak hanya berhenti pada penindakan satu titik. Harus dilakukan pengembangan jaringan, termasuk distribusi, pemasok, hingga kemungkinan keterlibatan oknum.“
Kami minta jangan hanya satu toko ini. Bisa jadi ini bagian dari jaringan besar. Harus dibongkar tuntas,” tegas warga Jatibening Baru.
Pihak kepolisian sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi hingga berita ini diterbitkan, namun tim investigasi media telah menyampaikan data dan bukti lapangan ke pihak berwenang sebagai langkah awal mendorong tindakan.
Redaksi Jurnalinvestigasimabes.com
(Redaksi menerima laporan dan bukti lapangan dari masyarakat. Bila Anda memiliki informasi serupa, silakan kirim ke redaksi kami untuk ditindaklanjuti secara profesional.)

