Aceh Tenggara – Kegiatan pembangunan di SD Negeri Muara Baru, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, menuai sorotan. Proyek yang disebut sebagai pembangunan atau rehabilitasi ruang sekolah ini diduga bermasalah karena sejak awal pelaksanaan hingga pekerjaan hampir rampung, tidak pernah terlihat adanya papan informasi proyek di sekitar lokasi.
Padahal, papan informasi proyek merupakan kewajiban dalam setiap kegiatan yang didanai oleh pemerintah, sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Ketiadaan papan informasi memunculkan dugaan adanya penyelewengan dana atau penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Saat tim Jurnalinvestigasimabes.com mencoba mengonfirmasi kepada beberapa pekerja di lokasi, mereka mengaku tidak mengetahui detail kegiatan tersebut.
Kami hanya sebagai pekerja saja, tidak tahu ini proyek apa dan siapa yang mengerjakan,” ungkap salah seorang pekerja.
Kewajiban Memasang Papan Informasi Proyek,Dalam aturan yang berlaku, setiap pembangunan yang menggunakan dana pemerintah wajib memasang papan informasi yang memuat antara lain nama proyek, nilai anggaran, sumber dana, pelaksana, waktu pelaksanaan, dan pihak penanggung jawab.
Ketentuan ini tertuang dalam beberapa peraturan, di antaranya:
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
- Pasal 9 ayat (1): Badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi yang berkaitan dengan badan publik.
- Pasal 11 ayat (1) huruf a: Badan publik wajib menyediakan informasi mengenai rencana kerja, termasuk proyek yang sedang dan akan dilaksanakan.
-
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (dan perubahannya)
- Mengatur bahwa pelaksana kegiatan wajib menyediakan informasi yang memadai terkait proyek, termasuk pemasangan papan informasi, sejak awal pekerjaan hingga selesai, demi menjamin transparansi dan akuntabilitas.
-
Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
- Menekankan pentingnya keterbukaan informasi pada proyek yang menggunakan APBN/APBD untuk mencegah potensi penyimpangan.
Dampak Tidak Memasang Papan Informasi,Tidak adanya papan informasi proyek bukan hanya masalah administratif, tetapi juga menutup akses masyarakat terhadap informasi publik yang menjadi hak mereka. Hal ini berpotensi menimbulkan:
- Dugaan proyek siluman atau tidak jelas sumber dananya.
- Potensi penyalahgunaan anggaran karena tidak ada transparansi.
- Sulitnya masyarakat dan media melakukan fungsi kontrol sosial.
Belum Terungkap Siapa Pelaksana Proyek,Hingga berita ini diterbitkan, pihak media belum mendapatkan informasi resmi mengenai siapa pihak penyedia atau pelaksana kegiatan, berapa nilai anggarannya, serta sumber pendanaannya. Ketiadaan informasi ini semakin menguatkan dugaan minimnya keterbukaan dari pihak terkait.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk Inspektorat Daerah dan Kejaksaan, turun melakukan investigasi agar proyek ini sesuai ketentuan, serta memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran negara.
Penulis: Amran Sagala
Editor: Redaksi Jurnalinvestigasimabes.com