Suara tegas Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.S. menggema. Lewat komando langsung kepada Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat,S,H.SIK,ultimatum keras dilayangkan: PETI ilegal di Pasaman harus dihentikan sekarang juga!
Instruksi ini bukan basa-basi. Kapolda Sumbar menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak akan segan-segan melakukan penangkapan di lapangan.
Kami sudah tahu siapa, di mana, dan bagaimana mereka beroperasi. Tidak ada lagi kompromi. PETI ilegal adalah kejahatan yang merusak lingkungan, merampok sumber daya negara, dan membahayakan nyawa masyarakat,” tegas Irjen Pol. Gatot.
Kapolres Pasaman menambahkan, tim gabungan sudah disiapkan untuk bergerak cepat. Operasi lapangan akan dilakukan siang dan malam, menyasar titik-titik panas aktivitas penambangan tanpa izin.“
Siapapun yang mencoba bermain-main dengan hukum, siap-siap digiring ke meja hijau,” ujar AKBP Muhammad Agus Hidayat.
Jerat Hukum yang Mengerikan,PETI ilegal jelas melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 jo UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 menegaskan:
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Bukan hanya itu, jika aktivitas PETI merusak lingkungan, pelaku bisa dijerat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Lingkungan Rusak, Masyarakat Jadi Korban,Dampak PETI ilegal di Pasaman sudah nyata:
- Sungai tercemar merkuri, membunuh ikan dan sumber air.
- Hutan gundul, tanah rentan longsor.
- Warga terancam kehilangan lahan dan mata pencaharian.
Kapolda Sumbar mengingatkan bahwa tidak ada lagi toleransi. Laporan masyarakat akan langsung ditindak, dan perlindungan terhadap pelapor dijamin.“Jangan tunggu bencana datang. Hentikan sebelum terlambat,” tegasnya.
Pesan Kapolda ini jelas: PETI ilegal di Pasaman sudah masuk hitungan mundur. Pelaku, bersiaplah—penjara menunggu!
Ade gusma putra