Dugaan Korupsi Pembangunan Tugu Ikonik Bilah Hulu Memicu Kemarahan Warga





Labuhan Batu –||

Proyek pembangunan Tugu Ikonik Bilah Hulu di Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, kini menuai sorotan tajam dari masyarakat. Alih-alih menjadi simbol kebanggaan, keberadaan tugu yang dibangun dengan dana hibah CSR Bank Sumut senilai hampir Rp 376 juta itu justru memicu kekecewaan dan kemarahan warga. Pasalnya, hasil fisik bangunan dinilai jauh dari wajar jika dibandingkan dengan besaran anggaran yang digunakan.


Pembangunan tugu yang diharapkan menjadi ikon kecamatan sekaligus destinasi baru untuk mempercantik wajah kota, justru menimbulkan kecurigaan akan adanya praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Banyak warga menilai nilai proyek ratusan juta rupiah itu tidak tercermin dalam kualitas bangunan.

“Kalau dilihat dari hasilnya, tugu ini tidak sebanding dengan dana ratusan juta. Kami merasa ada kejanggalan dalam penggunaan anggaran,” ujar seorang warga Aek Nabara dengan nada kecewa.


Kemarahan masyarakat semakin memuncak ketika dinas yang berwenang dianggap lamban dan tidak serius dalam menyelidiki dugaan penyelewengan tersebut. Proses pemeriksaan dinilai tidak transparan, sehingga menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

“Kalau kasus ini tidak diusut tuntas, kami tidak percaya lagi dengan pemerintah. Jangan sampai rakyat kecil terus dikhianati dengan permainan anggaran,” tegas salah seorang tokoh masyarakat.


Masyarakat Aek Nabara mendesak agar pihak berwenang, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun lembaga terkait, segera membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam proyek tugu tersebut. Mereka meminta penyelidikan dilakukan secara transparan, melibatkan unsur independen, serta membuka hasil pemeriksaan kepada publik.

“Jangan ada lagi main mata. Kami minta ada tim khusus agar jelas siapa yang bermain di balik proyek ini,” tambah warga lainnya.


Selain soal tugu, masyarakat juga khawatir kasus serupa akan terjadi pada proyek-proyek pembangunan lain di Kabupaten Labuhan Batu. Mereka menilai, jika kasus ini dibiarkan tanpa tindak lanjut, maka menjadi preseden buruk dan membuka peluang penyelewengan anggaran pada pembangunan berikutnya.

“Kalau tugu saja bisa seperti ini, bagaimana dengan proyek lain yang nilainya lebih besar? Kami tidak mau uang rakyat terus-menerus dikorupsi,” ucap seorang pemuda setempat.


Dalam konteks hukum, jika benar terbukti ada penyalahgunaan dana, hal ini dapat dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor mengatur, setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.


Adapun poin tuntutan masyarakat Aek Nabara adalah:

  1. Membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan korupsi pembangunan Tugu Ikonik Bilah Hulu.
  2. Melakukan audit forensik terhadap penggunaan anggaran sebesar Rp 376 juta.
  3. Mengumumkan hasil penyelidikan secara terbuka kepada publik.
  4. Menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dana.
  5. Menjamin bahwa pembangunan di Kabupaten Labuhan Batu dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan mengutamakan kepentingan rakyat.


Dengan desakan ini, masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah konkret, bukan hanya wacana. Mereka ingin agar pembangunan yang didanai dari uang rakyat maupun CSR benar-benar membawa manfaat, bukan malah menjadi ladang korupsi segelintir oknum.

“Kami hanya ingin keadilan. Kalau pemerintah serius, buktikan dengan tindakan nyata, bukan janji-janji,” tutup seorang warga dengan tegas.


Sunaryo

Lebih baru Lebih lama