Rokok Ilegal Marak di Jalan Muara Kapuk Raya, Negara Rugi Triliunan





Jakarta –||

Penjualan rokok ilegal kembali marak di kawasan Jakarta Utara. Di sebuah toko di Jalan Muara Kapuk Raya RT 05/03, berbagai merek rokok tanpa pita cukai seperti Klik Mentol, Geboy, Esss, Valveer, hingga merek lain dijajakan secara bebas. Jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan bungkus dan slof.

Ironisnya, praktik ini seakan luput dari pantauan aparat penegak hukum (APH). Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan tidak berada di tempat. Petugas piket bahkan meminta awak media mengajukan surat resmi atau “li” ke Kapolres Metro Jakarta Utara/Tanjung Priok.




Peredaran rokok ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan membahayakan masyarakat. Produk tanpa cukai ini tidak melalui uji laboratorium sehingga kandungan dan keamanannya tidak jelas. “Rokok ilegal jelas merugikan negara dan merusak perokoknya,” ujar seorang aktivis masyarakat.

Sesuai UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, penjualan rokok tanpa pita cukai dapat dipidana penjara 1–5 tahun dan denda 2–10 kali nilai cukai. Ancaman ini berlaku bagi siapa pun yang menjual, menyimpan, atau menguasai barang kena cukai ilegal.

Riset Indodata Research Center mencatat, sepanjang 2024 peredaran rokok ilegal mencapai 46% konsumsi rokok nasional dengan dominasi rokok polos tanpa pita cukai sebesar 95,44%. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp97,81 triliun per tahun, jauh lebih tinggi dari estimasi pemerintah Rp15 triliun.

Sejumlah penindakan sudah dilakukan. Misalnya, Bea Cukai Kudus menyita 9,9 juta batang rokok ilegal pada kuartal I-2025, menyelamatkan potensi kerugian negara Rp9,53 miliar. Operasi di Jawa Tengah–DIY juga menindak 24,2 juta batang rokok ilegal, mencegah kerugian Rp23,7 miliar.

Masyarakat mendesak aparat kepolisian dan Bea Cukai segera menindak praktik jual-beli rokok ilegal di Muara Kapuk Raya. Jika dibiarkan, kerugian negara akan semakin membengkak dan kesehatan masyarakat kian terancam


.red

Lebih baru Lebih lama