Dugaan Penjualan Rokok Ilegal di Depan Puskesmas Sukasari, Publik Pertanyakan Pengawasan Aparat



Bandung Barat –||

Praktik perdagangan rokok ilegal kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Kali ini, dugaan penjualan rokok tanpa pita cukai resmi dilakukan oleh Toko Kelontong Kurnia yang berlokasi tepat di depan Puskesmas Sukasari, Kabupaten Bandung Barat. Ironisnya, toko tersebut beroperasi hanya berjarak beberapa meter dari kantor Polsek Sukasari, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas.

Berdasarkan hasil pantauan, toko kelontong tersebut dengan leluasa menjual berbagai merek rokok ilegal, di antaranya Geboy, Angker, serta sejumlah merek lain yang tidak tercatat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penjualan dilakukan secara terbuka, seolah tanpa rasa takut akan pengawasan aparat. Kondisi ini memicu pertanyaan publik: benarkah pemilik toko kebal hukum?

Peredaran rokok ilegal jelas merugikan keuangan negara, sebab barang tersebut tidak membayar kewajiban cukai yang menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara. Selain itu, produk ilegal umumnya diproduksi tanpa standar kesehatan yang jelas, sehingga berisiko lebih tinggi bagi konsumen.

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, memperjualbelikan hasil tembakau tanpa pita cukai resmi merupakan tindak pidana yang dapat berujung hukuman penjara dan denda besar.

  • Pasal 54 UU Cukai
    Barang siapa menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya, dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

  • Pasal 55 UU Cukai
    Barang siapa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai dengan pita cukai palsu atau bekas, dikenai hukuman pidana yang sama.

  • Pasal 56 UU Cukai
    Barang siapa menimbun, mengangkut, menjual, atau menawarkan barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai juga dapat dikenakan hukuman pidana dan denda

Sejumlah warga Sukasari menilai, keberanian Toko Kelontong Kurnia menjual rokok ilegal secara terang-terangan di depan fasilitas umum dan dekat kantor polisi, menunjukkan lemahnya pengawasan aparat.
“Jelas kelihatan rokoknya dijual di etalase. Kalau dekat polisi saja berani, bagaimana di tempat lain? Jangan-jangan memang kebal hukum,” ungkap salah satu warga sekitar.

Masyarakat pun khawatir jika praktik ini dibiarkan, akan semakin banyak pedagang nakal yang meniru, sehingga merugikan negara sekaligus membahayakan kesehatan masyarakat.


Menanggapi hal ini, pejabat Humas Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Barat menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat mengenai peredaran rokok ilegal.
“Operasi Gempur Rokok Ilegal sudah rutin kami lakukan. Jika memang benar ada penjualan di Sukasari, tim kami bersama aparat kepolisian akan segera turun untuk melakukan penindakan,” ujar pejabat Bea Cukai melalui keterangan pers singkat.

Sementara itu, Kapolsek Sukasari saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Kami menghargai laporan masyarakat. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.


Menanggapi pemberitaan tersebut, pihak Toko Kelontong Kurnia memberikan klarifikasi resmi:

  1. Bukan Penjualan dalam Skala Besar
    Toko Kelontong Kurnia adalah usaha kecil milik keluarga. Rokok yang ada di toko hanyalah dalam jumlah terbatas, bukan untuk diperjualbelikan secara masif, melainkan lebih kepada konsumsi pribadi dan iseng menyediakan untuk kalangan terbatas.

  2. Tidak Ada Maksud Melawan Hukum
    Pemilik menegaskan tidak pernah berniat melanggar hukum ataupun merugikan negara.

  3. Komitmen untuk Patuh Hukum
    Jika terdapat kekeliruan, pihak toko bersedia menghentikan praktik tersebut dan siap bekerja sama dengan aparat kepolisian maupun Bea Cukai agar usaha berjalan sesuai aturan.

  4. Permohonan Maaf
    Pemilik toko juga menyampaikan permintaan maaf apabila telah menimbulkan keresahan di masyarakat, dan berharap klarifikasi ini dapat dipahami dengan baik.


Dengan adanya klarifikasi ini, publik diingatkan kembali mengenai pentingnya penegakan hukum yang adil dan seimbang, sembari tetap memberikan ruang bagi pihak yang diberitakan untuk menyampaikan hak jawabnya.


Tr32

Lebih baru Lebih lama