Nagan Raya Aceh - Media Jurnal Investigasi Mabes
Puluhan masyarakat Gampong Pulo Ie Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh kembali mengajukan gugatan terhadap Samsuardi alias Juragan, karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum merampas tanah masyarakat lebih kurang 40 hektar.
Korban Usaha Sawit Masyarakat (KRUMET), langsung mengajukan gugatan terhadap mantan Ketua DPRK itu, pada Jum’at (29/8/2025) di Pengadilan Negeri Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya.
Koordinator KRUMET T Mahdi mengatakan, tujuan masyarakat mengajukan gugatan terhadap Juragan itu, karena masyarakat telah memiliki atas hak milik yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan (BPN) Nagan Raya melalui program pemerintah.
Usaha sawit masyarakat yang telah dirampas oleh Juragan itu, mulai digarap pada tahun 2007 silam, sehingga pada tahun 2011 Pemerintah Aceh mengucurkan anggaran untuk perkebunan kelapa sawit masyarakat tersebut.
Namun kata Mahdi pada tahun 2012 Juragan merampas secara paksa lahan seluas 40 hektar itu, dan sampai saat ini masih dikuasai oleh mantan Ketua DPRK tersebut.
Karena telah merampas lahan secara paksa itu, lalu masyarakat menempuh jalur hukum dengan membuat laporan Polisi, sehingga adanya putusan Nomor : 83/Pid.B/2017 PN.Mbo jo putusan Mahkamah Agung, dengan Nomor : 20 K/Pid/2018 dan putusan tersebut, juga masih tidak dapat menampung keadilan bagi masyarakat, terangnya.
Oleh karena itu, R Mahdi mewakili masyarakat, sekaligus Koordinator KRUMET, kembali menaftar gugatan kepada Pengadilan Negeri Suka Makmue, agar kasus perampasan oleh Calon Bupati itu, mendapat keadilan serta kepastian hukum yang jelas, pasalnya tanah yang dirampas itu milik anak yatim dan warga miskin.
R Mahdi juga menegaskan, dengan kembali mendaftar gugatan itu,diharapkan kepada PN Suka Makmue dapat menyelesaikan perkara tersebut dengan seadil adilnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, pungkasnya.
Sementara itu Kepala PN Suka Makmue Asraruddin Anwar,SH,MH melalui Humas Irfan Hafiyyansah membenarkan, bahwa puluhan masyarakat Gampong Pulo Ie telah mendaftarkan perkara gugatan terhadap Samsuardi alias Juragan, dengan Nomor perkara 6/Pdt.G/2025/PN.Skm.
Untuk perkara tersebut sebutnya, akan mulai disidangkan pada Senin 1 September 2025 mendatang. (Investigasi Mabes)


