DEPOK, - ||
Isu eksploitasi air tanah ilegal seperti kian menambah panjang, deretan daftar kasus terkait persoalan lingkungan diwilayah Kota Depok. Salah satunya, adalah; usaha es batu kristal yang kian menjamur dan disebut-sebut turut menyumbang masalah. Pasalnya, usaha tersebut diduga mengambil air tanah tanpa izin dan pengawasan pihak terkait.
Menurut informasi yang dihimpun, warga setempat menyebutkan, sejumlah pengusaha es batu kristal diwilayah Kalimulya, diduga memanfaatkan air bawah tanah tanpa memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah (SIPA).
“Iya, di Kalimulya banyak pengusaha es batu kristal. Mereka pakai air tanah, tapi nggak tahu sudah berizin atau belum,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (17/8).
Warga mengkhawatirkan, penggunaan air tanah ilegal untuk produksi es batu dapat menimbulkan dampak serius, terutama dari sisi higienitas untuk kesehatan.
Penggunaan air bawah tanah ilegal dan berlebihan, dapat menyebabkan penurunan muka tanah, intrusi air laut, dan pencemaran air tanah. Tak hanya itu, penurunan muka tanah dapat menyebabkan kerusakan infrastruktur seperti bangunan dan jalan.
"Kita sebagai warga sangat khawatir. Selain eksploitasi air tanah secara ugal-ugalan, kita juga takut kalau airnya nggak layak konsumsi,” ungkap sumber lagi.
Usaha es batu kristal belakangan memang meningkat pesat, seiring tingginya kebutuhan di tengah cuaca panas. Namun, masyarakat di imbau untuk lebih waspada dan memastikan asal-usul es batu yang dikonsumsi, agar terhindar dari risiko bakteri dan penyakit. Selain begitu, menurut sumber, pengusaha es batu kristal ternyata dikuasai oleh satu orang pemain di Kota Depok.
“Ini bocoran saja kalau tidak salah sih yah, itu pengusaha es kristal, ada yang kuasain di depok, usahanya banyak ada dibeberapa tempat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, izin pengambilan air tanah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian ESDM, sesuai Permen ESDM Nomor 02 Tahun 2017 tentang Cekungan Air Tanah dan PP RI Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Bersih.
Adapun Dasar Hukum terkait penggunaan air tanah, adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
Penggunaan air tanah tanpa izin, dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Adapun sanksi administratif, bisa berupa teguran, denda, penyegelan sumur, penghentian operasional sumur, hingga pembatalan izin.
Sedangkan secara pidana, pelaku bisa dipenjara dan/atau didenda dalam jumlah yang cukup besar, yakni; Kurungan penjara antara 1 hingga 3 tahun dan denda bisa mencapai 1 hingga 5 miliar rupiah. (Tim/Red)