Pasaman, Sumatera Barat – ||
Aparat gabungan dari Polsek Rao dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman menggerebek lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di Jorong 1, Kenagarian Padang Mentinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Rao IPTU Roby Prima Agustin bersama Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Fion Joni Hayes, akhir pekan ini.
Penggerebekan dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal yang meresahkan dan diduga merusak lingkungan sekitar. Lokasi tersebut berada di daerah terpencil, namun tim berhasil menjangkaunya dengan kombinasi kendaraan roda dua dan berjalan kaki.
Kronologi Penggerebekan,Kapolsek Rao IPTU Roby Prima Agustin menjelaskan, tim gabungan bergerak setelah melakukan pemantauan lapangan. Sesampainya di lokasi, petugas menemukan sejumlah peralatan penambangan emas beroperasi. Menyadari kedatangan petugas, beberapa pelaku melarikan diri meninggalkan peralatan mereka.
“Peralatan yang digunakan untuk aktivitas PETI kita amankan sebagai barang bukti. Kegiatan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba),” ujar IPTU Roby.
Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Fion Joni Hayes menambahkan, pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas untuk menekan praktik penambangan ilegal yang berdampak buruk pada lingkungan, khususnya pencemaran air dan kerusakan lahan.
Pelanggaran Hukum,Berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), atau izin pertambangan rakyat (IPR) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Selain itu, jika dalam prosesnya ditemukan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau sianida, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana tambahan karena pencemaran dan perusakan lingkungan.
Dampak Lingkungan PETI,Aktivitas PETI bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerusakan permanen pada lingkungan, di antaranya:
- Pencemaran air akibat bahan kimia beracun yang mengalir ke sungai dan sumber air bersih.
- Erosi tanah dan longsor akibat galian tanpa perencanaan teknis yang benar.
- Hilangnya habitat flora dan fauna di sekitar lokasi penambangan.
- Risiko kesehatan bagi warga, terutama keracunan logam berat yang dapat memicu penyakit kronis
Pihak kepolisian mengimbau warga agar tidak terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, dalam kegiatan penambangan ilegal. Aparat akan terus meningkatkan patroli dan penindakan untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.
“Kerusakan yang terjadi akibat PETI bisa diwariskan pada generasi berikutnya. Jangan korbankan masa depan demi keuntungan sesaat,” tegas AKP Fion Joni Hayes.
Barang bukti yang diamankan kini berada di Mapolsek Rao, dan kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Pasaman.
Ade gusma p