Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba di HKBP Getsemane Jatimulya






Bekasi –||

 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi terus mengintensifkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda. Kali ini, penyuluhan bahaya narkoba digelar bersama para pemuda dan warga sekitar di Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Getsemane, Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (09/08/2025).

Acara yang berlangsung di Gedung Gereja HKBP Getsemane ini dihadiri oleh sekitar 150 peserta yang terdiri dari pemuda gereja, pengurus jemaat, dan masyarakat sekitar. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh personel Satresnarkoba Polres Metro Bekasi, yang memberikan paparan mengenai bahaya laten narkoba, modus peredarannya, serta ancaman hukum bagi pengguna dan pengedarnya.




Bahaya Laten Narkoba,Dalam paparannya, petugas menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Zat adiktif ini bukan hanya merusak kesehatan fisik, tetapi juga menghancurkan mental, mengganggu hubungan sosial, dan memicu tindakan kriminal.

“Sekali mencoba narkoba, sangat sulit untuk lepas. Dampaknya bisa membuat pengguna kehilangan masa depan, bahkan nyawa,” tegas salah satu narasumber.

Selain itu, narkoba juga disebut sebagai bahaya laten karena dapat menyusup secara diam-diam melalui berbagai modus, termasuk peredaran di lingkungan tempat tinggal, tempat hiburan, hingga transaksi daring. Peredaran ini kerap melibatkan jaringan terorganisir yang sulit dideteksi tanpa kewaspadaan bersama.

Konsekuensi Hukum yang Tegas,Pihak Satresnarkoba mengingatkan bahwa hukum di Indonesia sangat tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba.

  • Bagi pengguna: dapat dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman rehabilitasi hingga hukuman penjara, tergantung jumlah dan jenis barang bukti.
  • Bagi pengedar: ancaman hukumannya jauh lebih berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati, terutama jika terbukti mengedarkan dalam jumlah besar.

“Tidak ada toleransi bagi pengedar narkoba. Setiap orang yang terlibat, baik sebagai kurir, bandar, maupun pengedar, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas petugas.


Melalui kegiatan ini, Polres Metro Bekasi berharap para pemuda HKBP Getsemane dapat menjadi agen pencegahan narkoba di lingkungannya masing-masing. Peserta diimbau untuk tidak pernah mencoba narkoba dalam bentuk apapun, berani menolak ajakan teman, dan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar mereka.

Pihak gereja juga menyambut positif kegiatan ini. Salah satu pengurus HKBP Getsemane menyampaikan bahwa penyuluhan seperti ini sangat penting mengingat generasi muda rentan terpengaruh oleh bujuk rayu dan gaya hidup yang salah arah.

“Edukasi seperti ini perlu rutin dilakukan agar anak-anak muda tidak terjerumus. Narkoba itu bukan hanya merugikan diri sendiri, tapi juga keluarga dan masa depan bangsa,” ujarnya.

Dengan adanya kolaborasi antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi dapat ditekan seminimal mungkin.


Sumber robin

Red)/tr_32

Lebih baru Lebih lama