Pemilik Toko Klontong di Jalan Nusa Diduga Jual Rokok Ilegal, Bentak dan Tampar Awak Media Saat Dikonfirmasi






Jalan Nusa,Jakarta timur ] –
Insiden mengejutkan terjadi di sebuah toko klontong yang terletak di Jalan Nusa. Saat tim awak media mencoba melakukan klarifikasi atas dugaan penjualan rokok ilegal tanpa pita cukai, pemilik toko justru menunjukkan perilaku arogan dan melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis di lapangan.




Menurut keterangan saksi dan awak media yang berada di lokasi, pemilik toko bukan hanya membentak, tetapi juga menampar punggung dan menjambak telinga salah satu jurnalis yang bertugas. Tindakan ini dilakukan secara terang-terangan, seolah-olah pemilik toko kebal hukum dan tak gentar dengan proses hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kamu siapa? Mau ngapain? Saya bisa bikin media juga! Kalian bukan apa-apa!" bentak pemilik toko sembari melakukan kontak fisik terhadap wartawan.





Peristiwa ini bermula saat awak media melakukan penelusuran dugaan peredaran rokok tanpa cukai di kawasan tersebut. Beberapa warga menyampaikan kekhawatiran atas maraknya peredaran rokok ilegal yang dijual bebas di toko itu. Saat dilakukan pengamatan langsung, benar saja, tim menemukan sejumlah rokok yang dijual tanpa pita cukai resmi dari Bea Cukai


Tindakan pemilik toko bukan hanya mencederai kerja jurnalistik, tetapi juga diduga melanggar sejumlah aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

1. Pelanggaran Undang-Undang Cukai

Penjualan rokok tanpa cukai merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya:

  • Pasal 54:
    “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

2. Tindak Kekerasan terhadap Wartawan

Perlakuan kasar terhadap awak media saat menjalankan tugas jurnalistik juga bisa dikenakan pasal pidana sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan:
    “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Peristiwa ini menjadi tamparan keras terhadap kebebasan pers di Indonesia. Alih-alih memberi klarifikasi, pelaku justru menyerang secara fisik dan psikis, serta mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek setempat dan Bea Cukai, segera turun tangan menindak lanjuti dugaan peredaran rokok ilegal serta kekerasan terhadap wartawan. Kejadian seperti ini tidak boleh dibiarkan, agar tidak menjadi preseden buruk terhadap kebebasan pers dan penegakan hukum di negeri ini.

Apalagi peredaran rokok ilegal merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, serta mencederai azas keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan.


Redaksi mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan meminta pihak berwenang segera bertindak.


Red

Lebih baru Lebih lama