Aek Natas –||
Jurnal Investigasi Mabes.Com (JIM)
Dalam upaya menegakkan supremasi hukum dan memberikan kepastian kepada masyarakat, Polres Labuhanbatu didesak untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan Hasan Basri Purba. Laporan tersebut menyangkut dugaan pemalsuan surat Kutipan Akta Perkawinan yang diduga dilakukan oleh Nurmina Simanjuntak, warga Dusun Stasiun Aek Pamienke, Desa Bandar Selamat, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Selain itu, laporan juga memuat persoalan terkait lahan perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 5 hektare yang terletak di Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labura.
Menurut keterangan keluarga Hasan Basri Purba kepada awak media di Aek Natas, laporan resmi telah diajukan pada 15 Juli 2025 ke Polres Labuhanbatu. Dalam laporan tersebut, Hasan Basri Purba menuding bahwa Nurmina Simanjuntak secara sepihak mengurus Surat Kutipan Akta Perkawinan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Labuhanbatu Utara melalui perantara bernama Samsul Bahri Hasibuan. Dugaan pemalsuan muncul setelah pihak keluarga mengecek langsung ke Disdukcapil dan mendapatkan keterangan bahwa tidak ada catatan perkawinan atas nama Hasan Basri Purba dan Nurmina Simanjuntak pada nomor register 1223CPK1902201207370 yang tertera di dokumen tersebut.
“Perbuatan Nurmina Simanjuntak sudah jelas melanggar hukum dan mencemarkan nama baik orang tua kami, Hasan Basri Purba,” tegas Makdion Br Purba, putri dari Hasan Basri Purba, saat diwawancarai di Aek Natas baru-baru ini. Ia menambahkan bahwa dokumen yang digunakan telah dipindai dan diduga dipalsukan oleh Samsul Bahri Hasibuan.
Selain dugaan pemalsuan dokumen, keluarga juga menyoroti persoalan lahan kebun kelapa sawit di Desa Ujung Padang. Berdasarkan keterangan Makdion, terdapat surat penyerahan lahan yang dibuat oleh Nurmina Simanjuntak dengan disaksikan beberapa anggota keluarga, yang menyatakan bahwa lahan tersebut diberikan kepada Hasan Basri Purba. Surat tersebut dibubuhi materai Rp6.000. Namun, hingga saat ini, lahan tersebut belum juga diserahkan.
“Dulu, saat hubungan bapak dengan Nurmina masih baik, mereka bersama-sama mengelola kebun itu dan menghasilkan uang untuk kebutuhan keluarga. Namun setelah bercerai sekitar empat tahun lalu, lahan itu tetap tidak diberikan. Ini sangat melukai perasaan kami,” ujarnya dengan nada kecewa.
Keluarga Hasan Basri Purba menegaskan, mereka sudah menunggu hampir satu bulan sejak laporan diserahkan ke Polres Labuhanbatu, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang nyata. Mereka mendesak pihak kepolisian untuk segera memanggil Hasan Basri Purba dan pihak-pihak terkait guna memberikan keterangan, sehingga permasalahan ini dapat menemukan titik terang.
“Kami mohon Polres Labuhanbatu jangan hanya menjadikan moto ‘Polisi Pengayom Masyarakat’ sebagai slogan semata. Buktikan bahwa laporan masyarakat, sekecil apapun, mendapat perhatian,” ujar Makdion dengan nada tegas.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui sambungan telepon dan pesan singkat hingga beberapa kali dilakukan oleh awak media, tidak mendapat jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat karena tidak hanya menyangkut masalah administrasi kependudukan yang krusial, tetapi juga hak kepemilikan lahan yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Publik kini menanti langkah tegas Polres Labuhanbatu dalam menangani laporan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Aek Natas, 9 Agustus 2025
Penulis: Jonner Aritonang – Wakabiro JIM