Satpas SIM Kalimalang Polres Metro Bekasi Tawarkan Layanan Cepat, Mudah, dan Tanpa Calo

 

Bekasi – ||

Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Kalimalang Polres Metro Bekasi terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Proses kini semakin mudah, cepat, dan transparan, tanpa perlu melalui perantara atau calo.

Petugas di Satpas Kalimalang memberikan layanan yang ramah dan profesional kepada setiap pemohon SIM, baik untuk penerbitan baru maupun perpanjangan. Dalam proses pembuatan SIM A dan SIM C, masyarakat dapat langsung datang mengurus sendiri tanpa pihak ketiga.

Seorang pemohon, rudi, mengaku puas dengan kemudahan layanan di Satpas Kalimalang. “Saya mengurus pembuatan SIM C motor, prosesnya mudah dan langsung lulus karena praktek sekarang lebih mudah,” ujarnya, Jumat (6/8/2025). Hal senada disampaikan oleh pemohon lain, rudi, yang menilai uji praktek SIM kini lebih sederhana dan tidak terlalu sulit.


Layanan Perpanjangan SIM,Satpas SIM Polres Metro Bekasi Kota melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku sudah lewat, proses yang dilakukan adalah penerbitan SIM baru.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Biaya tambahan:


Persyaratan Perpanjangan SIM A atau SIM C

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
  3. Tes psikologi SIM
  4. Surat keterangan sehat

Alur Proses Pembuatan SIM Baru di Satpas Kalimalang

  1. Pendaftaran – Pemohon membawa KTP asli dan fotokopi untuk verifikasi data.
  2. Tes Kesehatan – Pemeriksaan mata, tensi darah, dan kondisi fisik umum.
  3. Tes Psikologi – Mengukur konsentrasi, reaksi, dan stabilitas emosi.
  4. Ujian Teori – Dilakukan menggunakan komputer, mencakup aturan lalu lintas, rambu, dan etika berkendara.
  5. Ujian Praktik – Mengemudi di lintasan khusus, meliputi zig-zag, u-turn, dan parkir.
  6. Pembayaran PNBP – Sesuai jenis SIM yang diajukan.
  7. Pencetakan SIM – Jika lulus semua tahap, SIM dicetak dan langsung diberikan kepada pemohon.

Jadwal Pelayanan Satpas SIM Kalimalang

  • Senin – Jumat: 08.00 – 15.00 WIB
  • Sabtu: 08.00 – 12.00 WIB
  • Minggu & Hari Libur Nasional: Tutup


Undang-Undang mewajibkan setiap pengendara di jalan raya untuk memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Bagi yang tidak memiliki SIM, ketentuan sanksi diatur dalam Pasal 281.

Dengan sistem yang transparan, prosedur sederhana, dan fasilitas yang memadai, Satpas SIM Kalimalang Polres Metro Bekasi mengajak masyarakat untuk mengurus SIM secara resmi tanpa melalui calo, demi kenyamanan dan keamanan berkendara.


Tr_32

Lebih baru Lebih lama