Cirebon, Jawa Barat_||
Dalam kurun waktu dua bulan, mulai Juni hingga awal Agustus 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat-obatan ilegal. Sebanyak 20 tersangka dari berbagai latar belakang profesi berhasil diamankan dalam operasi ini.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Cirebon.“
Sebanyak 16 kasus berhasil kami tangani dalam dua bulan terakhir. Dari hasil penindakan ini, 20 orang pelaku telah diamankan,” ujar Kombes Hendra, Kamis (7/8/2025).
Dari total 16 kasus tersebut, perinciannya meliputi:
- 7 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
- 1 kasus penyalahgunaan ganja kering.
- 8 kasus peredaran obat keras tanpa izin edar.
Jumlah tersangka yang berhasil diamankan yaitu:
- 9 orang pelaku kasus sabu.
- 2 orang pelaku kasus ganja.
- 9 orang pelaku peredaran obat ilegal.
Lokasi Penangkapan dan Modus Operandi,Penangkapan para tersangka dilakukan di berbagai wilayah Kabupaten dan Kota Cirebon, termasuk Kecamatan Kejaksan, Gempol, Gegesik, Astanajapura, Arjawinangun, Talun, dan Ciledug.
Para pelaku menggunakan beragam modus transaksi, mulai dari:
- Tatap muka langsung.
- Sistem peta lokasi untuk pengambilan barang.
- Metode Cash On Delivery (COD) untuk mengelabui petugas.
Dari operasi ini, Satresnarkoba Polresta Cirebon menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 37,72 gram sabu.
- 977,21 gram daun ganja kering.
- Ribuan butir obat keras ilegal, termasuk Trihexyphenidyl, Tramadol, DMP, dan beberapa jenis pil tanpa merek.
Berdasarkan catatan kepolisian, wilayah Cirebon menjadi salah satu jalur strategis peredaran narkoba di Jawa Barat. Letaknya yang berbatasan langsung dengan beberapa kabupaten serta menjadi jalur lintas provinsi membuat peredaran barang haram ini relatif sulit diawasi jika tidak ada kerja sama dengan masyarakat.
Polanya, jaringan pengedar memanfaatkan sistem peta lokasi untuk menghindari tatap muka langsung. Dalam beberapa kasus, transaksi dilakukan secara terpecah di titik-titik sepi, bahkan di lahan kosong dekat perbatasan kecamatan. Sementara untuk obat keras ilegal, peredarannya sering menyasar kalangan remaja dan pekerja malam.
Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa seluruh tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi. Ancaman hukuman yang menanti para pelaku sangat berat, mulai dari lima tahun penjara hingga seumur hidup, disertai denda hingga miliaran rupiah.
Kami tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku tindak pidana narkotika maupun peredaran obat ilegal. Polresta Cirebon bersama instansi terkait akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan, serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba,” tegas Kapolresta.
Polresta Cirebon mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba atau peredaran obat-obatan ilegal di lingkungannya. Kerja sama antara aparat penegak hukum dan warga dinilai menjadi kunci dalam menutup ruang gerak jaringan narkoba.
Upaya ini sejalan dengan strategi “War on Drugs” yang mengedepankan pencegahan, pengawasan ketat, serta penindakan tegas terhadap pelaku di semua level — mulai dari pengguna, kurir, hingga bandar besar.
Red_HP(TB.news)