Samsat Kabupaten Bekasi Tingkatkan Pelayanan STNK dan TNKB Lewat Gerai, Layanan Keliling, dan Pembayaran Online

 



Bekasi – Dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bekasi terus mengembangkan berbagai inovasi layanan untuk pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Kantor utama Samsat Kabupaten Bekasi berlokasi di Jl. Industri No. 04, Pasir Gombong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, kode pos 17550, dengan nomor telepon (021) 89109169. Kantor ini menjadi pusat pelayanan utama bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan STNK, penerbitan TNKB, serta layanan administrasi kendaraan bermotor lainnya.

Samsat Outlet untuk Dekatkan Layanan
Untuk mempermudah akses masyarakat, Samsat Kabupaten Bekasi juga menyediakan beberapa Samsat Outlet yang tersebar di wilayah strategis. Di antaranya:

Kehadiran outlet ini diharapkan mampu mengurangi antrean di kantor pusat serta mempercepat proses pelayanan.

Samsat Keliling: Jemput Bola ke Masyarakat
Selain kantor pusat dan outlet, Samsat Kabupaten Bekasi juga mengoperasikan Samsat Keliling yang hadir di berbagai titik setiap harinya. Jadwal dan lokasi Samsat Keliling dapat diakses melalui akun media sosial resmi, salah satunya Instagram @samsatkabupatenbekasi (Klik di sini).

Pembayaran Pajak Online dan Pengesahan STNK
Masyarakat kini dapat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara online melalui aplikasi resmi yang telah bekerja sama dengan Samsat. Setelah pembayaran, pengesahan STNK dapat dilakukan di Samsat Keliling, outlet, maupun kantor pusat.

Persyaratan Perpanjangan PKB Tahunan
Bagi warga yang hendak memperpanjang PKB tahunan, dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

Dengan kombinasi layanan tatap muka, sistem jemput bola, dan pembayaran online, Samsat Kabupaten Bekasi berkomitmen memberikan pelayanan cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat.


Tr_32

Lebih baru Lebih lama