Prof Dr Sutan Nasomal Minta Kapolri dan Bea Cukai Sidik Peredaran Rokok Gelap di DKI Jakarta: “Negara Dirugikan Miliaran Rupiah Cukai!”




Jakarta, 5 Agustus 2025 — Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional, Prof Dr Sutan Nasomal SH MH, mendesak aparat penegak hukum bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk segera menyelidiki peredaran rokok ilegal tanpa cukai yang marak dijual secara terbuka di wilayah DKI Jakarta.

“Kita harapkan Kapolri bersama Bea Cukai segera bertindak tegas menyidik kasus rokok ilegal yang dijual bebas di warung-warung, toko klontong, pasar grosir PD Pasar Jaya, serta kios-kios emperan di seluruh wilayah DKI Jakarta: Jakarta Pusat, Utara, Selatan, Barat hingga Timur,” ujar Prof Sutan Nasomal dalam sesi jumpa pers bersama para Pemimpin Redaksi media cetak dan online di kantornya, Jakarta, Senin (5/8/2025).




Menurutnya, peredaran rokok tanpa pita cukai bukan hanya tindakan melawan hukum, namun juga menyebabkan kerugian negara dalam bentuk hilangnya pendapatan cukai, yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.“



Ini bukan kejahatan biasa. Ini kejahatan ekonomi terorganisir. Negara jelas-jelas dirugikan, dan itu artinya rakyat juga dirugikan,” tegas Prof Sutan.


Rokok Tanpa Cukai Langgar Undang-Undang, Ancaman Pidana Berat,Peredaran rokok tanpa cukai merupakan pelanggaran yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, antara lain:

  • Pasal 54:

    “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya, dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan paling banyak 10 kali lipat.”

  • Pasal 56:

    “Setiap orang yang menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan Barang Kena Cukai yang diketahui atau patut diketahui berasal dari tindak pidana, dapat dipidana.”




Poto salah satu pelaku grosir di jln nusa 1 jakarta timur

Tuntutan Aksi Serius dari Kapolri dan Bea Cukai,Prof Sutan menegaskan perlunya kolaborasi terpadu antara Polri dan Ditjen Bea dan Cukai untuk melakukan penyisiran dan penindakan tegas terhadap para pelaku, dari distributor hingga pengecer.

“Ini bukan hanya urusan aparat lokal, ini harus diseriusi secara nasional. Harus ada langkah nyata dan publik harus melihat bahwa penegakan hukum benar-benar dijalankan,” tegasnya.

Ia juga meminta agar Bea Cukai melakukan pengawasan intensif terhadap jalur distribusi rokok gelap, termasuk dari pelabuhan-pelabuhan kecil dan gudang distribusi ilegal yang sering lolos dari razia.


Masyarakat Diminta Tak Jadi Konsumen Kejahatan,Tak hanya pemerintah dan aparat, Prof Sutan juga menyerukan agar masyarakat tidak menjadi bagian dari mata rantai peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli atau mengonsumsi produk tanpa pita cukai.

“Kalau Anda beli rokok tanpa cukai karena murah, artinya Anda ikut mendanai kejahatan ekonomi dan merusak masa depan negara,” ujarnya tegas.


Jaga Kedaulatan Ekonomi Negara,Prof Sutan menegaskan bahwa perlindungan terhadap penerimaan negara melalui cukai adalah bagian dari kedaulatan ekonomi yang harus dijaga bersama.

“Kita semua wajib menjaga pemasukan negara dari sektor sah seperti cukai. Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi kebocoran besar yang memperlemah APBN,” pungkasnya.


Frof nasomal

Lebih baru Lebih lama