Nagan Raya_||
JurnalInvestigasiMabes. Com .Masyarakat desa Cot Rambong kecamatan kuala pesisir kabupaten Nagan Hanya Keadilan mencari suatu kepastian Hukum sesuai dengan Amanat UUD 1945 Pasal 27 . Diduga tuduhan terhadap kepala desa yang mengeluarkan SKT sebidang Tanah garapan masyarakat di HGU PT Ambiya Putra yang terletak di desa tersebut
Penahanan tersebut diduga tidak berdasar Hukum Atas Penahanan Kepala Desa Cot Rambong yang mengeluarkan SKT ( Surat Keterangan Tanah ) , Jika benar di desa Cot Rambong kecamatan kuala pesisir ada HGU PT Ambiya Putra. , Masyarakat mengharapkan pembuktian keabsahan HGU tersebut sesuai dengan UU HGU Perkebunan , Diduga menghalalkan Segala Cara Dobrak Peraturan dan mengelabui masyarakat serta permainan Hukum .
Diduga PT Ambiya Putra tidak memiliki Resume Persetujuan kepala desa untuk terbitnya Izin HGU tepatnya rekomendasi dari kepala desa adalah salah satu dokumen penting dalam proses perolehan Hak Guna Usaha (HGU).
Rekomendasi ini biasanya diperlukan sebagai bagian dari kelengkapan persyaratan permohonan HGU, terutama jika tanah yang dimohon berstatus tanah negara atau tanah ulayat.
Pentingnya Persetujuan/Rekomendasi Kepala Desa:
Bukti Awal Penguasaan Tanah Rekomendasi kepala desa, terutama dalam bentuk Surat Keterangan Tanah (SKT), dapat menjadi bukti awal penguasaan tanah yang sah.
Rekomendasi untuk Instansi Pertanahan:
Rekomendasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi Kantor Pertanahan dalam memproses permohonan HGU, memastikan bahwa tanah tersebut memang dikuasai oleh pemohon dan tidak dalam sengketa.
Keterlibatan Masyarakat Lokal Melibatkan kepala desa dalam proses ini memastikan adanya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan tanah.
Mencegah Sengketa
Dengan adanya rekomendasi dari kepala desa, potensi sengketa tanah di kemudian hari dapat diminimalisir.
Prosedur Pengajuan Rekomendasi:
1 Permohonan:
Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi kepada kepala desa, disertai dengan data-data tanah yang jelas dan lengkap.
2 Pemeriksaan Lapangan:
Kepala desa atau perangkat desa dapat melakukan pemeriksaan lapangan untuk memverifikasi kebenaran informasi yang tercantum dalam permohonan.
Penerbitan Rekomendasi:
Jika verifikasi lapangan dan data-data dinyatakan valid, kepala desa akan menerbitkan surat rekomendasi yang berisi dukungan atas permohonan HGU.
"Dokumen yang Diperlukan"
Formulir permohonan rekomendasi kepala desa.
Fotokopi KTP pemohon (perorangan) atau akta pendirian perusahaan (badan hukum).
Data-data tanah yang jelas dan lengkap, termasuk peta lokasi dan batas-batas tanah.
Surat pernyataan dari pemohon bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
Dokumen lain yang mungkin diperlukan oleh kepala desa.
"Penting untuk dicatat"
Persetujuan/rekomendasi kepala desa bukanlah jaminan pasti diterbitkannya HGU, namun merupakan salah satu persyaratan penting dalam proses tersebut.
Jika tanah yang dimohon berada di kawasan hutan, maka harus ada pelepasan kawasan hutan terlebih dahulu.
Proses perolehan HGU melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Kantor Pertanahan, Dinas terkait, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dimohon kepada Aparat Penegak Hukum semestinya jangan masyarakat yang selalu disalahkan di mata Hukum , Demi tegaknya Hukum dan Keadilan , menindak Pemegang Izin HGU sesuai ketentuan Peraturan UU HGU.