Batam, 6 Agustus 2025 – Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau resmi memperberat hukuman mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, dari pidana penjara seumur hidup menjadi hukuman mati. Keputusan tersebut juga dijatuhkan kepada mantan Kanit I Satresnarkoba, Shigit Sarwo Edhi.
Vonis ini dijatuhkan setelah majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan mereka dalam penanganan barang bukti narkotika jenis sabu. Barang bukti yang seharusnya diamankan untuk proses hukum, justru dimanipulasi dan disisihkan untuk kepentingan pribadi.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam, menegaskan bahwa putusan ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri agar tidak bermain-main dengan narkotika.“
Putusan ini menjadi satu pembelajaran untuk siapa saja, khususnya aparat penegak hukum dalam konteks ini kepolisian, agar tidak pernah bermain-main dalam isu narkoba,” ujar Anam di Batam, dikutip dari Antara, Rabu (6/8/2025).
Anam menilai bahwa hukuman berat tersebut sejalan dengan fakta-fakta kejahatan yang terungkap di persidangan. Ia mendorong agar Polri segera merespons putusan ini melalui mekanisme internal dengan memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Satria Nanda, meski proses banding etik di Mabes Polri masih berjalan.
“Walaupun putusan belum inkrah karena masih ada peluang kasasi di Mahkamah Agung, Polri tetap perlu menunjukkan sikap tegas dengan menyelesaikan proses etik. Ini penting sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi dan menjaga marwah kepolisian di mata publik,” tegas Anam.
Kasus yang menjerat Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi menjadi sorotan publik karena melibatkan perwira menengah yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba. Alih-alih menegakkan hukum, keduanya justru terlibat dalam peredaran barang haram tersebut dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangan.
Pengamat hukum menilai vonis mati ini bukan hanya hukuman bagi individu, tetapi juga sinyal keras bagi seluruh anggota kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya. Dalam konteks pemberantasan narkoba yang terus menjadi prioritas nasional, keterlibatan aparat di dalam jaringan peredaran justru merusak kepercayaan masyarakat dan melemahkan upaya negara
Masyarakat kini menantikan langkah tegas dari Polri untuk memberikan sanksi internal tanpa menunggu proses hukum inkrah. Tindakan cepat dinilai penting untuk memulihkan citra kepolisian dan memberikan pesan bahwa institusi tidak akan melindungi anggotanya yang terlibat kejahatan berat, terutama narkotika.
Kasus ini menjadi momentum evaluasi internal Polri, mulai dari pengawasan melekat terhadap anggota hingga peningkatan integritas personel. Sebab, seperti yang disampaikan Kompolnas, satu kasus besar yang melibatkan aparat dapat meruntuhkan kepercayaan publik yang telah dibangun bertahun-tahun.
Dengan vonis mati yang dijatuhkan, Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi kini tinggal menunggu putusan final dari Mahkamah Agung apabila keduanya mengajukan kasasi. Sementara itu, publik dan pemerhati hukum akan terus mengawasi apakah Polri benar-benar mengambil sikap tegas dalam menyikapi kasus ini, atau justru membiarkannya berlarut-larut.
Tb news/@R