Aksi Damai Warga Karimun Tolak Putusan Pengadilan dan Sertifikat HGB PT KSP

 












Karimun, 15 September 2025 – Suasana di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, memanas setelah ratusan warga menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Karimun dan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karimun.

Sekitar 300 orang demonstran memadati halaman pengadilan dengan teriakan menuntut keadilan. Aksi ini dijaga ketat oleh aparat kepolisian dari Polres Karimun yang dipimpin langsung Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa. Meskipun penuh emosi, jalannya aksi berlangsung tertib dan damai.

Kebenaran harus menang!” seru seorang warga berinisial H yang menjadi salah satu orator di tengah kerumunan.


Aksi ini dipicu oleh putusan Pengadilan Negeri Karimun yang memenangkan gugatan PT Karimun Sejahtera Propertindo (PT KSP) terkait kepemilikan lahan yang selama ini ditempati oleh masyarakat Bukit Cincin Poros Atas, Karimun.

Keputusan tersebut menimbulkan kekecewaan mendalam, sebab lahan itu merupakan tempat tinggal sekitar 430 kepala keluarga (KK) atau hampir 900 jiwa yang kini terancam kehilangan rumah.

Bagi warga, putusan pengadilan dianggap kontroversial dan merugikan masyarakat kecil, bahkan ada yang menyebutnya sebagai “tamparan keras bagi rasa keadilan”.

Kami tidak akan mundur!” ujar seorang ibu dengan mata berkaca-kaca, sembari menggenggam tangan anaknya. Kalimat itu sontak memicu semangat massa yang hadir, menegaskan tekad bahwa mereka akan terus memperjuangkan hak atas tanah tersebut.


Kuasa hukum warga, Basar Noviardi Sitorus, menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum berikutnya.

Banding bukan sekadar upaya hukum, tetapi simbol perlawanan terhadap kesewenang-wenangan,” ungkapnya lantang di hadapan massa.

Menurut Basar, apa yang dilakukan PT KSP dengan dukungan keputusan pengadilan tidak hanya mengancam tempat tinggal warga, tetapi juga mencoreng rasa keadilan masyarakat.


Selain menolak putusan pengadilan, massa juga meluapkan kekecewaan terhadap BPN Karimun yang dinilai telah menerbitkan sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) kepada PT KSP tanpa dasar yang jelas.

Salah satu perwakilan warga, Andi P., menuntut agar BPN meninjau ulang perizinan tersebut.

Kami minta BPN meninjau kembali penerbitan sertifikat HGB PT Karimun Sejahtera Propertindo, supaya tidak diperpanjang lagi. Jika tuntutan ini tidak diindahkan, kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tegasnya.

Andi juga mempertanyakan legalitas PT KSP yang dinilai janggal.

Bagaimana mungkin BPN bisa menerbitkan sertifikat HGB untuk PT KSP, sementara sejak 2017 hingga sekarang kami tidak pernah menemukan alamat kantor perusahaan itu?” ungkapnya penuh curiga.



Sayangnya, pihak BPN Karimun yang hadir dalam aksi tersebut memilih bungkam. Tidak ada satu pun perwakilan yang memberikan klarifikasi atau jawaban atas tudingan warga.

Sikap diam BPN justru semakin memicu amarah massa. Andi P. kemudian kembali menyerukan semangat persatuan.

Rapatkan barisan, satukan suara, buktikan bahwa kebersamaan akan mengalahkan segala rintangan! Keadilan harus ditegakkan, kebenaran akan menang!” serunya, disambut sorakan dukungan dari massa aksi.


Aksi damai ini disebut sebagai awal dari perlawanan panjang warga Karimun terhadap apa yang mereka anggap sebagai ketidakadilan sistem hukum dan pertanahan. Meski jumlah peserta sekitar 300 orang, dukungan moral disebut datang dari ratusan keluarga lain yang terdampak.

Situasi di Bukit Cincin Poros Atas kini menjadi sorotan publik. Masyarakat setempat bertekad terus memperjuangkan hak mereka, baik melalui jalur hukum maupun aksi solidaritas.

Kami akan terus lawan. Rumah dan tanah ini adalah kehidupan kami. Tidak ada yang bisa mengambilnya begitu saja,” pungkas salah seorang warga di tengah massa.


Jurnal Investigasi Mabes
Kaperwil Kepulauan Riau
(Andi Sembiring)




Lebih baru Lebih lama