Gawat!!!Gudang Penimbunan BBM Subsidi Jenis Solar Bebas Beroperasi Di Wilayah Hukum Polsek Tampan APH Tutup Mata Diduga Dapat Upeti


JURNAL INVESTIGASI MABES | PEKANBARU
,- Terciduk kembali Oleh tim media saat melakukan investigasi lapangan di Jalan Melati, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Riau Kode pos 28292. 


Dimana tampak jelas ada sebuah gudang berpagar tinggi dengan seng yang digunakn untuk tempat menimbun BBM Subsidi Jenis Solar. Didalam gudang tampak jelas ada beberapa Baby Tank yang digunakan untuk mengumpulkan atau menimbun BBM Subsidi jenis Solar yang berisi.


Dari informasi salah seorang warga sekitar gudang berinisial A saat di jumpai tim, warga tersebut menyampaikan " Ini gudang solar pak, pemiliknya saya kurang tau.tetapi penjaganya bernama Anto, Minyak solar mereka kumpulkan dari Mobil lansir dan Mobil tanky Biru putih yang masuk di gudang tersebut pak"jelas salah seorang warga sekitar gudang.


Walau sudah jelas gudang penimbunan BBM Subsidi jenis solar tersebut melanggar undang-undang  Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55:Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar.


Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang mengatur tata cara penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.


Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 480 tentang penadahan, dapat diterapkan jika terbukti ada pihak yang dengan sengaja membeli,


menyimpan, atau menyalurkan barang hasil tindak pidana (dalam hal ini BBM bersubsidi yang ditimbun secara ilegal).


Dengan demikian, praktik penimbunan BBM solar subsidi bukan hanya melanggar ketentuan administrasi, melainkan tindak pidana yang merugikan keuangan negara sekaligus merampas hak masyarakat luas untuk mendapatkan BBM subsidi yang semestinya.

(Red)

Lebih baru Lebih lama