Karawang, September 2025 –
Kasus dugaan perselingkuhan dan tindak kekerasan yang dilaporkan ke Polres Karawang pada 29 Mei 2025 dengan nomor laporan LP/B/643/V/2025/SPKT Polres Karawang Polda Jawa Barat, hingga kini masih mandek tanpa perkembangan berarti.
Korban berinisial M H mengaku dipukuli oleh suami siri dari seorang perempuan bernama elis ny yang diketahui merupakan pasangan sirih Dedy Supriyadi. Ironisnya, baik Siti maupun Dedy masih memiliki pasangan sah masing-masing. Elis diketahui berstatus istri sah dari MH sementara Dedy Supriyadi juga masih terikat perkawinan sah dengan istrinya.
Kasus ini menimbulkan polemik serius, karena tidak hanya melibatkan unsur dugaan perselingkuhan, tetapi juga kekerasan fisik yang dialami korban. Hingga memasuki bulan September 2025, laporan tersebut belum menunjukkan kejelasan penanganan dari pihak kepolisian.
Merasa dipingpong dan tidak mendapatkan kepastian hukum, korban kemudian mengadukan kasus ini ke redaksi jurnalinvestigasimabes.com. Tim media kemudian melakukan penelusuran langsung ke Polres Karawang untuk menanyakan perkembangan perkara yang terkesan jalan di tempat.
“Sejak laporan dibuat, sampai sekarang belum ada perkembangan. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan, jangan sampai kasus ini ditutup-tutupi,” ungkap korban MH melalui kuasa media.
Berdasarkan hasil penelusuran, terdapat sejumlah aspek hukum yang diduga dilanggar dalam kasus ini, baik dari sisi tindak pidana umum maupun pelanggaran norma agama serta hukum perkawinan di Indonesia:
-
Tindak Pidana Kekerasan (Pemukulan)
- Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
- Jika penganiayaan dilakukan terhadap pasangan atau dalam lingkup rumah tangga, maka berlaku pula UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), khususnya Pasal 44 yang mengatur sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan fisik.
-
Pelanggaran Norma Perkawinan dan Perselingkuhan
- Pasal 284 KUHP tentang perzinaan, di mana hubungan perselingkuhan dapat dijerat pidana apabila salah satu atau keduanya masih terikat perkawinan sah.
- UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. UU No. 16 Tahun 2019, yang menegaskan bahwa perkawinan hanya sah apabila dilakukan sesuai ketentuan hukum negara dan agama. Pernikahan siri yang dilakukan oleh orang yang masih terikat perkawinan sah dapat dianggap melanggar ketentuan ini.
-
Aspek Moral dan Norma Sosial
Hubungan gelap antara elis dan Dedy Supriyadi jelas bertentangan dengan norma agama, adat, dan hukum positif. Apalagi, kasus ini berujung pada kekerasan fisik yang menambah beban penderitaan korban.
Publik menilai bahwa pihak Polres Karawang harus segera memberikan kepastian hukum atas laporan ini. Mandeknya penanganan kasus dikhawatirkan akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Negara harus hadir memberikan perlindungan. Jangan sampai kasus seperti ini menjadi preseden buruk, seolah hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujar salah satu pemerhati hukum yang ikut menyoroti perkara ini.
Kasus perselingkuhan yang berujung pada pemukulan ini menjadi cerminan betapa persoalan moral, rumah tangga, dan hukum bisa saling berkaitan erat. Namun, yang terpenting, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu agar keadilan benar-benar dirasakan oleh korban.
Tr_32