LPKSM PATROLI Minta Polisi Tindak Tegas Debt Collector Ilegal yang Meresahkan Warga Bogor

 




Bogor – 

Maraknya aktivitas para pekerja debt collector, atau yang lebih dikenal masyarakat dengan sebutan mata elang (matel), kini semakin meresahkan warga di wilayah hukum Polsek Cibungbulang, Polres Bogor, Polda Jawa Barat. Para matel ini kerap berkeliaran di jalanan dan melakukan penarikan kendaraan bermotor secara paksa, tanpa prosedur hukum yang jelas, sehingga dinilai merampas hak masyarakat sebagai nasabah perusahaan pembiayaan.

Keresahan tersebut disuarakan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) PATROLI. Melalui pernyataannya, mereka menegaskan bahwa praktik penarikan kendaraan yang dilakukan oleh para matel bukan hanya melanggar hukum, melainkan juga menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.

“Pekerjaan mata elang di mata masyarakat adalah pekerjaan yang meresahkan. Mereka sering bertindak layaknya preman jalanan. Padahal, penarikan kendaraan sudah ada mekanisme hukumnya yang jelas,” ungkap salah satu anggota LPKSM PATROLI kepada awak media.


Sejatinya, praktik penarikan kendaraan bermotor telah diatur dengan jelas dalam hukum positif di Indonesia. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XIX/2021, kendaraan akibat kredit macet hanya bisa ditarik setelah adanya penetapan dari pengadilan negeri berdasarkan permohonan dari pihak kreditur.

Selain itu, penagihan oleh pihak debt collector wajib dilakukan oleh petugas resmi yang memiliki sertifikat profesi serta surat tugas yang sah dari perusahaan pembiayaan. Tanpa kelengkapan tersebut, tindakan penarikan kendaraan di jalanan masuk kategori ilegal.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahkan telah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan larangan praktik penarikan paksa di jalan oleh debt collector. Dalam surat edaran itu, Kapolri memerintahkan seluruh jajaran kepolisian, mulai dari tingkat Polda, Polres, hingga Polsek, untuk melakukan operasi pemberantasan premanisme dengan menindak tegas para mata elang yang beroperasi tanpa legalitas.

“Debt collector yang menarik kendaraan di jalanan sama saja dengan begal, hanya berbeda alasan. Tindakan ini sudah sepatutnya diberantas demi melindungi masyarakat dari intimidasi dan perampasan berkedok penagihan,” demikian salah satu poin penting dalam edaran Kapolri.

Melihat fakta di lapangan, LPKSM PATROLI mendesak aparat kepolisian di wilayah Jawa Barat, khususnya Polres Bogor dan Polsek Cibungbulang, untuk segera melakukan langkah nyata menertibkan para matel. Mereka meminta agar setiap kegiatan debt collector di jalanan dipantau, diperiksa legalitasnya, hingga dilakukan proses hukum jika terbukti menyalahi aturan.

“Kami mendesak kepolisian dari tingkat Polda hingga Polsek agar serius menangani persoalan ini. Jangan biarkan masyarakat terus menjadi korban ketidakadilan,” tegas perwakilan LPKSM PATROLI.

Kapolri juga mengimbau agar masyarakat ikut aktif menyebarkan informasi mengenai aturan hukum terkait penarikan kendaraan, sehingga warga lebih memahami hak-hak mereka. Dengan demikian, masyarakat tidak mudah diintimidasi atau ditakut-takuti oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai mata elang.

LPKSM PATROLI menambahkan, apabila ada warga yang menjadi korban penarikan paksa, sebaiknya segera melapor ke pihak berwenang agar kasus dapat diproses secara hukum. Dengan adanya sinergi antara masyarakat, lembaga perlindungan konsumen, dan kepolisian, diharapkan praktik perampasan berkedok penagihan ini dapat diberantas.


Red king jabar

Lebih baru Lebih lama