Jambi, 19 September 2025 – Maraknya aktivitas ilegal drilling (pengeboran minyak bumi tanpa izin) dan penyulingan minyak mentah di Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, diduga dibiarkan begitu saja tanpa tindakan tegas dari pemerintah maupun aparat penegak hukum (APH). Kegiatan yang jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tersebut berlangsung terbuka, bahkan menjadi rutinitas harian masyarakat di wilayah Kecamatan Muara Bulian.
Tim Tipikorinvestigasinews.id (Korwilnas) bersama jurnalis dari berbagai media nasional, di antaranya Jurnal Investasi Mabes dan Mitra Mabes News.id, melakukan investigasi lapangan dengan agenda kontrol sosial di Desa Bulian Baru. Hasilnya, tim menemukan adanya sejumlah titik lokasi penyulingan minyak mentah yang dilakukan secara tradisional namun dengan kapasitas cukup besar.
Aktivitas Terbuka, Namun Tak Tersentuh Penegakan Hukum,Dari pantauan lapangan, masyarakat setempat melakukan penyulingan minyak bumi mentah yang kemudian ditampung dan dijual kepada pengepul. Setiap titik penyulingan mampu menampung hingga Rp200 ribu–Rp250 ribu per jirigen, tergantung kesepakatan dengan pihak penampung. Para pekerja hanya menerima upah sekitar Rp30 ribu per jirigen, sementara hasil olahan selanjutnya dialirkan ke tempat pengolahan untuk diproduksi menjadi bahan bakar minyak (BBM) seperti Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, Solar, Dexlite, hingga Pertamina Dex.
Menurut keterangan para pekerja dan sumber masyarakat di lokasi, praktik ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama. Namun, hingga kini tidak pernah ada tindakan nyata dari instansi pemerintah maupun aparat penegak hukum, termasuk Polres Sarolangun dan aparat kepolisian setempat.
Pelanggaran UU Migas dan Aturan ESDM,Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, seluruh kegiatan usaha hulu maupun hilir, mulai dari eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, hingga niaga, wajib mendapatkan izin resmi dari pemerintah.
Selain itu, aturan turunan di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara tegas melarang praktik pengeboran maupun penyulingan minyak tanpa izin, karena berpotensi merusak lingkungan, membahayakan keselamatan kerja, serta mengganggu stabilitas pasar energi nasional.
“Seharusnya aparat menindak tegas aktivitas ilegal drilling ini. Jika dibiarkan, negara jelas dirugikan, baik dari sisi penerimaan pajak maupun tata kelola energi. Belum lagi potensi kebakaran dan pencemaran lingkungan yang sangat besar,” ujar salah seorang jurnalis yang ikut dalam tim investigasi.
Akan Dilaporkan ke Polda Jambi dan Instansi Terkait,Tim jurnalis dari berbagai media tersebut menyatakan akan menindaklanjuti temuan ini dengan melaporkan secara resmi kepada Polda Jambi, Polresta Jambi, Polres Sarolangun, serta instansi pemerintah terkait, agar segera dilakukan penindakan hukum yang tegas.
“Ini bukan sekadar persoalan ekonomi ilegal, tetapi juga pelanggaran serius terhadap UU Migas dan aturan ESDM. Negara harus hadir untuk menghentikan praktik ilegal yang merugikan masyarakat, pemerintah, dan perusahaan resmi yang beroperasi sesuai aturan,” tegas perwakilan tim investigasi.
Fenomena maraknya ilegal drilling di Jambi ini menambah daftar panjang lemahnya pengawasan pemerintah daerah serta dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum. Padahal, bila dibiarkan terus berlarut, dampaknya tidak hanya kerugian negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik horizontal dan bencana lingkungan yang lebih luas.
Investigasi
Joner simarmata