Polri Tetapkan 16 Tersangka Perusakan Fasilitas Umum pada Aksi Anarkis Akhir Agustus

 



Jakarta – 

Kepolisian melalui Polda Metro Jaya menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan fasilitas umum yang terjadi pada aksi anarkis di Jakarta pada 28–31 Agustus 2025 lalu. Penetapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan intensif terhadap peristiwa yang sempat menimbulkan keresahan masyarakat.

Adapun 16 tersangka yang telah ditetapkan yaitu III, ARP, SPU, HH, seorang anak berhadapan dengan hukum, MFH, MA, AS, EJS, MTE, SW, JP, dan DH. Mereka diduga kuat terlibat dalam aksi perusakan, pembakaran, serta tindak kriminal lain yang terjadi di sejumlah titik selama aksi berlangsung.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa para pelaku bukanlah bagian dari massa aksi yang menyampaikan pendapat. Menurutnya, kelompok ini justru datang dengan tujuan merusak, mengacaukan situasi, serta mengganggu ketertiban umum.“

Yang kami amankan adalah para pelaku pengrusakan dan pembakaran, bukan pedemo dan pengunjuk rasa. Kami tegaskan, mereka bukan bagian dari peserta aksi, melainkan pihak yang memanfaatkan momentum untuk melakukan tindakan anarkis,” ujar Irjen Asep di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/9).

Selain 16 tersangka tersebut, polisi juga masih memburu tiga orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Identitas ketiganya telah dikantongi, dan tim gabungan tengah bekerja untuk segera menangkap mereka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau perusakan yang dilakukan bersama-sama, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Ancaman hukuman yang menanti para pelaku bervariasi, mulai dari tujuh hingga dua belas tahun penjara.

Peristiwa aksi anarkis yang berlangsung pada akhir Agustus lalu meninggalkan sejumlah kerusakan, mulai dari fasilitas umum, kendaraan, hingga bangunan milik pemerintah dan swasta. Situasi sempat menimbulkan kepanikan warga, sehingga kepolisian melakukan langkah cepat dengan pengamanan ketat serta penyelidikan intensif.

Kapolda Metro Jaya menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba merusak ketertiban dan keamanan publik. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, tidak terprovokasi, serta bersama-sama menjaga ketertiban di ruang publik.“

Kebebasan berpendapat dijamin undang-undang, namun tindakan anarkis yang merugikan masyarakat luas tidak bisa ditoleransi. Polri berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban demi kenyamanan bersama,” tegasnya.

Hingga kini, proses hukum terhadap 16 tersangka tengah berjalan. Penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara, termasuk mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual atau pihak yang mengkoordinasikan tindakan anarkis tersebut.


Red/HP

Lebih baru Lebih lama