Jakarta –
Polri melalui Polres Metro Jakarta Timur, Polda Metro Jaya, berhasil mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi perusakan kantor polisi saat kericuhan demonstrasi yang terjadi pekan lalu. Para tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing, sementara aparat masih memburu kelompok lain yang terlibat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan Bachriel, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa para tersangka diamankan dari sejumlah lokasi berbeda. “Polsek Jatinegara dua orang, Polsek Cipayung satu orang, dan Polres Metro Jaktim satu orang,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (5/9).
Kericuhan bermula dari aksi unjuk rasa yang digelar di depan gedung DPR RI sejak 25 Agustus 2025. Aksi tersebut awalnya membawa tuntutan pembubaran parlemen, namun seiring berjalannya waktu, gelombang massa semakin membesar dan meluas hingga ke sejumlah titik di wilayah Jakarta Timur.
Situasi memanas ketika massa mulai menyerang kantor polisi. Polres Metro Jakarta Timur beserta sedikitnya lima Polsek menjadi sasaran. Massa melempari gedung dengan batu, botol kaca, dan bom molotov. Tak hanya itu, puluhan kendaraan dinas maupun pribadi yang terparkir di sekitar lokasi juga ikut dibakar.
Sejumlah fasilitas umum mengalami kerusakan cukup parah. Polisi yang berjaga pun sempat terlibat bentrokan dengan massa yang memaksa masuk ke area kantor polisi.
AKBP Dicky menegaskan bahwa penangkapan empat tersangka hanyalah langkah awal. Pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap aktor intelektual maupun kelompok besar yang berada di balik kericuhan ini.
“Empat tersangka sudah kami amankan, tapi kami yakin masih ada kelompok lain yang ikut terlibat. Tim gabungan Polres Metro Jaktim dan Polda Metro Jaya sedang bekerja untuk memburu para pelaku lainnya,” katanya.
Kericuhan ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil akibat kerusakan kantor polisi dan pembakaran kendaraan, tetapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat. Aktivitas warga di sekitar lokasi terganggu, sementara aparat keamanan harus menambah pasukan untuk menjaga kondusivitas.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil mengecam aksi anarkis tersebut, karena dinilai merusak tatanan demokrasi dan mengganggu ketertiban umum.
Polda Metro Jaya memastikan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam perusakan dan kekerasan saat aksi unjuk rasa. “Kami tidak akan segan-segan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku. Penyampaian pendapat dilindungi undang-undang, tetapi jika disertai kekerasan dan perusakan, itu sudah masuk ranah pidana,” tegas AKBP Dicky.
Hingga kini, kondisi di Jakarta Timur berangsur pulih dengan penjagaan ketat aparat. Polisi mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi untuk kepentingan tertentu.
Red_HP