Kantor Desa Harian Diduga Abaikan Nilai Wawasan Kebangsaan, Bendera Merah Putih Sobek Masih Berkibar

 



SAMOSIR – SUMUT | Kantor Desa Harian, yang berada di wilayah Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, diduga tidak menjalankan fungsi teladan sebagai lembaga pemerintahan desa dalam menghargai nilai-nilai wawasan kebangsaan Republik Indonesia. Hal ini terungkap saat tim gabungan awak media melakukan kontrol sosial pada Rabu, 3 September 2025.

Tim investigasi yang terdiri dari redaksi,, jurnalinvestigasimabes com .tipikorinvestigasinews.id, Jurnal Polri (pusat), dan rekan MCTV Sumatera Utara datang ke lokasi untuk melakukan peliputan terkait keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.



Sesampainya di Kantor Desa Harian, tim awak media hanya bertemu dengan salah satu perangkat desa dan seorang kepala dusun. Kepala Desa sendiri tidak berada di tempat dengan alasan sedang melakukan peninjauan lapangan terkait beberapa program desa.

Saat dilakukan pengecekan ke dalam ruangan kantor, tim menemukan bahwa tidak ada papan informasi mengenai APBDes dan ADD yang seharusnya dipasang secara terbuka sesuai ketentuan transparansi publik. Padahal, papan informasi tersebut menjadi sarana penting agar masyarakat mengetahui penggunaan dana desa setiap tahunnya.

Konfirmasi melalui WhatsApp kepada Kepala Desa pun hanya dibalas singkat: “Maaf pak, kebetulan saya di luar ada kegiatan di lapangan,” tulisnya. Hal ini membuat tim kesulitan menggali informasi lebih jauh terkait pelaksanaan kegiatan desa tahun anggaran 2023, 2024, hingga 2025.

Bendera Merah Putih Sobek Masih Dikibarkan,Lebih memprihatinkan lagi, tim awak media menemukan bendera merah putih yang berkibar di halaman kantor desa dalam kondisi sobek dan tidak layak untuk dikibarkan. Kondisi ini jelas mencoreng citra lembaga pemerintahan yang seharusnya menjadi teladan dalam menanamkan nilai nasionalisme.

Sebagaimana diketahui, bendera merah putih adalah identitas nasional, simbol kedaulatan negara, serta lambang perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajah.

Bahkan dalam RUU KUHP Pasal 234–235b, diatur bahwa siapapun yang dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, sobek, luntur, kusut, atau kusam dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun. Selain itu, UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 66 juga menegaskan sanksi pidana paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp100 juta bagi pihak yang melanggar aturan pengibaran bendera negara.

Dugaan Pengelolaan Dana Desa Tidak Tepat Sasaran,Melihat kondisi tersebut, tim media menduga adanya indikasi ketidakseriusan dalam pengelolaan keuangan desa. Dana desa yang setiap tahun digelontorkan pemerintah pusat seharusnya dipergunakan untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pemenuhan sarana dan prasarana operasional kantor desa, termasuk pengadaan simbol-simbol negara seperti bendera, foto Presiden-Wakil Presiden, serta lambang Garuda.

Jika hal sekecil penggantian bendera saja diabaikan, patut diduga ada persoalan lebih besar dalam pengelolaan keuangan desa. Apalagi hingga kini masyarakat masih meragukan laporan pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana desa tahun-tahun sebelumnya.


Temuan ini tentu sangat mengundang perhatian publik. Sebagai garda terdepan dalam pelayanan masyarakat, seharusnya kantor desa memberikan contoh baik, bukan justru menimbulkan preseden buruk dalam hal penghormatan terhadap nilai kebangsaan.

Tim awak media dari tipikorinvestigasinews.id dan Jurnal Polri meminta pemerintah Kabupaten Samosir, khususnya Inspektorat dan Dinas PMD, agar segera melakukan monitoring, evaluasi, dan pengawasan menyeluruh terhadap Desa Harian.

Langkah tegas diperlukan untuk memastikan dana desa benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, sekaligus memberi penjelasan kepada publik terkait kelalaian pengibaran bendera merah putih yang sudah tidak layak.

Bagi masyarakat Indonesia, bendera merah putih bukan sekadar kain, melainkan simbol sakral yang diwariskan para pahlawan bangsa. Oleh karena itu, pemerintah desa sebagai ujung tombak pemerintahan seharusnya menjadi contoh utama dalam menjunjung tinggi nasionalisme dan wawasan kebangsaan.

Harapan besar tertuju agar kasus di Kantor Desa Harian ini dapat menjadi pembelajaran penting bagi seluruh perangkat desa di Indonesia: bahwa penghormatan pada simbol negara dan keterbukaan pengelolaan dana desa adalah bagian tak terpisahkan dari upaya menjaga kepercayaan publik serta martabat bangsa.


Jones simarmata

Lebih baru Lebih lama