Jakarta –
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., secara resmi mengumumkan penghentian sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Keputusan ini diambil sebagai langkah evaluasi menyeluruh menyusul banyaknya aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising sirene, terutama yang digunakan di luar keperluan mendesak.
Menurut Kakorlantas, langkah penghentian sementara ini bukan berarti seluruh bentuk pengawalan dihentikan. Pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu, termasuk yang berkaitan dengan kegiatan kenegaraan maupun tugas penting, tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Hanya saja, penggunaan perangkat suara seperti sirene dan lampu rotator kini dibatasi sambil menunggu hasil evaluasi.“
Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dilakukan evaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap berjalan, hanya saja penggunaan sirene dan strobo sifatnya sedang dievaluasi,” ujar Irjen Pol. Agus Suryonugroho dalam keterangan resminya.
Kebijakan ini muncul setelah maraknya keluhan masyarakat terkait penyalahgunaan sirene dan lampu rotator oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Suara sirene yang kerap terdengar di jalan raya dianggap mengganggu kenyamanan serta menimbulkan keresahan, apalagi ketika digunakan bukan untuk kepentingan darurat.
Polri menegaskan, evaluasi ini bertujuan memastikan ketertiban, mengurangi potensi penyalahgunaan, serta mengembalikan fungsi utama sirene dan rotator hanya untuk kondisi darurat dan kepentingan resmi sesuai aturan.
Selain itu, jajaran kepolisian juga akan memperketat pengawasan terhadap kendaraan yang masih menggunakan sirene atau lampu strobo tanpa izin. Sosialisasi kepada masyarakat dan instansi terkait akan terus dilakukan agar pemahaman mengenai aturan penggunaan sirene semakin jelas.
Ke depan, hasil evaluasi diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih tegas dan terukur, sehingga penggunaan sirene dan rotator benar-benar sesuai peruntukannya, tidak lagi menimbulkan keresahan, dan tetap menjamin kelancaran tugas-tugas kenegaraan serta kepentingan darurat di jalan raya.
Red