Polri Tangani 959 Tersangka Pasca Kerusuhan Akhir Agustus, Tegaskan Hanya Menyasar Pelaku Anarkis

 



Jakarta — 

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Bareskrim Polri merilis data terbaru penanganan hukum pasca kerusuhan yang terjadi pada 25–31 Agustus 2025. Dari hasil pendataan, tercatat sebanyak 246 laporan polisi masuk, dengan total 959 tersangka yang kini dalam proses hukum.


Dari jumlah tersebut, 664 orang merupakan pelaku dewasa, sementara 295 lainnya adalah anak-anak yang turut diamankan karena terlibat dalam aksi anarkis di berbagai daerah. Penindakan dilakukan oleh 15 polda jajaran serta Bareskrim Polri, dengan sejumlah kasus menonjol berupa penjarahan, pembakaran fasilitas umum, hingga provokasi melalui media sosial.


Kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti penting dari para tersangka. Barang bukti tersebut antara lain bom molotov, senjata tajam, serta akun media sosial yang terbukti menyebarkan provokasi dan ujaran kebencian.


Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si., menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini hanya menyasar pihak-pihak yang nyata melakukan tindak pidana dalam kerusuhan tersebut, bukan kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai.


> “Penegakan hukum ini murni kepada pelaku kerusuhan, bukan kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai,” tegas Komjen Syahardiantono.




Polri menekankan bahwa kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum tetap dijamin oleh undang-undang. Namun, ketika aksi tersebut berubah menjadi anarkis hingga mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas, dan membahayakan keselamatan warga, aparat kepolisian wajib melakukan tindakan hukum tegas.


Langkah ini, menurut Polri, merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta memastikan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari. Polri juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial, tidak mudah terprovokasi isu-isu yang tidak jelas kebenarannya, dan mengedepankan cara-cara damai dalam menyampaikan aspirasi.


Dengan data terbaru tersebut, Polri menegaskan komitmennya dalam menindak setiap pelanggaran hukum yang muncul akibat kerusuhan, sekaligus memberikan jaminan bahwa masyarakat yang taat aturan dan menyampaikan pendapat secara damai akan tetap dilindungi.




Tr/HP


Lebih baru Lebih lama