Proyek Perbaikan Jalan Dinas PU Sumbar di Pasbar Diduga Jual Limbah Aspal ke Warga



Pasaman Barat – 

Proyek perbaikan dan reservasi jalan milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sumatera Barat di ruas Jalan Lintas Simpang Empat – Mandailing Natal, tepatnya di Jorong Taming, Kecamatan Ranah Batahan, Pasaman Barat, menuai sorotan tajam dari warga.

Pasalnya, material sisa hasil galian dan limbah aspal dari proyek yang dikerjakan oleh PT RMS diduga dijual bebas kepada masyarakat oleh pihak pelaksana pekerjaan.

Berdasarkan pantauan awak media, terlihat beberapa kali truk milik PT RMS mengangkut limbah aspal hasil proyek untuk kemudian disalurkan kepada warga sekitar.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa dirinya membeli limbah aspal tersebut dari pihak pelaksana.“

Ya, saya membeli aspal hotmix seharga Rp400 ribu per truk,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (24/9).

Sementara itu, salah seorang pengawas lapangan berinisial F (Fajri) saat dikonfirmasi tidak membantah adanya praktik tersebut. Ia beralasan bahwa hal itu dilakukan karena adanya permintaan masyarakat.“Iya, masyarakat meminta dan kita berikan,” kata F singkat.

Namun, praktik ini mendapat tanggapan serius dari tokoh masyarakat setempat, Ed, yang menegaskan bahwa tindakan menjual material sisa proyek negara tidak bisa dibenarkan.“

Perilaku curang seperti ini tidak boleh dibiarkan. Ini bisa merugikan negara dan berpotensi menyalahi aturan. Penting adanya peran serta masyarakat dalam mengawasi setiap proyek yang menggunakan anggaran negara agar tidak disalahgunakan,” tegasnya.


Praktik penjualan limbah aspal dari proyek pemerintah yang dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diduga telah menyalahi aturan hukum.

Setidaknya ada dua aturan yang berpotensi dilanggar:

  1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

    • Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,

    • Pasal 3 menyebutkan bahwa setiap pengelola, pengguna, maupun pihak yang terlibat dalam penggunaan aset/barang negara wajib mengelola dengan penuh tanggung jawab dan tidak boleh menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi.

Apabila terbukti, tindakan tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga mencederai asas transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan proyek infrastruktur yang bersumber dari uang rakyat.


Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi jalannya proyek pemerintah, khususnya pembangunan infrastruktur jalan yang menelan anggaran besar. Tanpa pengawasan ketat, praktik penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang rawan terjadi di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PU Provinsi Sumatera Barat maupun pihak kontraktor PT RMS belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penjualan limbah aspal proyek tersebut.


Mecel saputra

Lebih baru Lebih lama