Selasa, 23 September 2025
Jurnalinvestigasimabes.com||Banda Aceh – Tim Resmob Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil meringkus dua pelajar berinisial MSRH (18) dan MAA (16), usai melakukan aksi pembacokan dan perampasan sepeda motor di kawasan Pasar Aceh, Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamatan Baiturrahman, pada Minggu (21/9/2025) dini hari.
Keduanya ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Aksi tersebut diketahui dipicu oleh konflik antar dua kelompok remaja yang menamakan diri TAM (Timur Anti Mundur) dan IKAO (Ikatan Keluarga Anti Onar).
“Perselisihan antar kelompok berujung pembacokan dan perampasan motor milik korban MIS (16), seorang pelajar,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Donna Briadi, dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (22/9/2025).
Tim Resmob yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.00 WIB, sepeda motor Honda Vario BL 4410 AAW milik korban ditemukan di Simpang Lampu Merah Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Selanjutnya, Tim Resmob Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Resmob Jatanras Polda Aceh bergerak cepat setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku di Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh.
“Sekira pukul 23.00 WIB, tim berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial MSRH, umur 18 tahun, status pelajar SMA. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku lain berinisial MAA juga berhasil diamankan di rumahnya,” jelas AKP Donna.
Ia menambahkan, kedua pelaku merupakan anggota kelompok remaja TAM. Sebelum kejadian, sempat terjadi perselisihan antara TAM dan IKAO, bahkan percakapan di grup WhatsApp menunjukkan adanya ajakan untuk melakukan penyerangan.
“Aksi pembacokan dan perampasan sepeda motor ini merupakan hasil perencanaan dari konflik antar kelompok,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelajar itu dijerat pasal penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan luka berat, disertai pencurian dengan kekerasan.
“Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas AKP Donna. (***)