Aceh Tenggara ll
Jurnalinvestigasimabes.com 09-10-2025,, Terkait dana bos, di duga kepala SD negeri Prapat Batu Nunggul kecamatan Lawe alas di Selewngkan yang tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Sedangkan kan dana bos sudah jelas dengan aturan yang berlaku dalam kegunaannya, dalam peraturan menteri pendidikan sesuai dengan kebutuhan sekolah dan di perkalikan persiswa.
Juknis peruntukan dana BOS SD tahun 2024 diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023, yang mencakup ketentuan penggunaan dana untuk administrasi sekolah, penyediaan alat-alat pembelajaran, honorarium guru, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler. Sekolah harus menggunakan dana BOS secara fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.
Komponen Penggunaan Dana BOS SD Tahun 2024
Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dapat digunakan untuk beberapa komponen utama, antara lain:
Administrasi Kegiatan Sekolah: Untuk biaya-biaya yang berkaitan dengan operasional dan administrasi sekolah.
Penyediaan Alat Pembelajaran: Pembelian buku pelajaran, alat tulis, dan bahan pendukung pembelajaran lainnya.
Pengembangan Media Pembelajaran: Biaya pengembangan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, serta perangkat lunak untuk pembelajaran.
Pembayaran Honorarium: Untuk pembayaran honorarium guru dan tenaga kependidikan.
Pengembangan Perpustakaan: Biaya untuk pengembangan koleksi dan pengelolaan perpustakaan.
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana: Untuk perawatan dan pemeliharaan fasilitas fisik sekolah.
Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler: Kegiatan-kegiatan yang relevan untuk menunjang proses pembelajaran dan kegiatan ekstrakurikuler siswa.
Prinsip Pengelolaan Dana BOS
Pengelolaan dana BOS harus memegang prinsip-prinsip berikut:
Fleksibilitas: Sekolah memiliki keleluasaan dalam mengalokasikan dana sesuai prioritas kebutuhan.
Efektivitas: Penggunaan dana harus dapat mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
Efisiensi: Penggunaan dana dilakukan secara hemat untuk mendapatkan hasil maksimal.
Akuntabilitas: Pengelolaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak terkait.
Transparansi: Pelaksanaan dan penggunaan dana harus dilakukan secara terbuka.
Agar pihak yang berwajib jangan tutup mata Lidik dana bos sd negeri prapat batu Nunggul dan pihak Kejari perlu panggil kepsek tersebut.
Saat media jurnalinvestigasimabes ingin konfirmasi kepada kepala sekolah melalui via WhatsApp, namun kepala sekolah tidak mau menanggpi atau membalas pesan WhatsApp kita semapi berita ini kemeja redaksi..(AS)