Judi Tembak Ikan Marak di Jalan Diponegoro, APH Diduga Tutup Mata

 




Asahan —||

Aktivitas perjudian jenis tembak ikan kembali merebak di wilayah Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan rekaman video yang diperoleh tim Jurnal Investigasi MABES, praktik haram tersebut dengan bebas beroperasi di sebuah ruko di kawasan Jalan Diponegoro, Kecamatan Kota Kisaran Barat.

Dari pantauan di lokasi, terlihat beberapa unit mesin game tembak ikan menyala terang dengan lampu-lampu biru mencolok. Sejumlah pemain tampak asyik berjudi tanpa rasa khawatir, seolah aktivitas tersebut telah menjadi hal biasa di tengah lingkungan padat penduduk dan dekat dengan pusat keramaian kota.

Menurut informasi yang dihimpun, tempat judi tersebut diduga milik seorang pria berinisial Aseng Kayu, yang disebut-sebut mendapat bekingan dari oknum aparat TNI. Sementara untuk kegiatan operasional di lapangan, disebut dikoordinir oleh seorang pria bernama Dian.

Seorang warga sekitar yang enggan disebut namanya mengaku resah dengan keberadaan lokasi judi itu.“

Sudah lama buka, hampir tiap malam ramai. Tapi anehnya, belum pernah ada razia dari polisi. Seolah-olah aparat tutup mata,” ungkapnya dengan nada kesal.

Warga menilai aktivitas tersebut tidak hanya meresahkan, tetapi juga menimbulkan dampak sosial bagi lingkungan sekitar. Banyak anak muda yang mulai terpengaruh untuk ikut bermain, bahkan ada yang nekat menjual barang pribadi demi mendapatkan modal bermain di mesin judi tersebut.


Dugaan


adanya bekingan dari oknum aparat membuat lokasi ini tetap aman beroperasi meski sudah lama menjadi sorotan masyarakat. Dari hasil penelusuran, praktik serupa juga pernah muncul di beberapa titik lain di wilayah Asahan, namun kebanyakan berakhir dengan penertiban singkat yang kemudian muncul kembali di lokasi berbeda.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah benar aparat penegak hukum di wilayah tersebut menutup mata terhadap perjudian yang jelas-jelas melanggar hukum?

Padahal, praktik perjudian diatur secara tegas dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan bahwa siapa pun yang menyediakan sarana perjudian dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan tegas maupun pernyataan resmi dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Asahan terkait aktivitas perjudian tembak ikan yang beroperasi di Jalan Diponegoro tersebut.

Masyarakat berharap Kapolres Asahan dan jajaran aparat penegak hukum segera turun tangan menutup lokasi judi tembak ikan itu dan mengusut siapa saja yang berada di balik operasionalnya.

“Kalau dibiarkan, makin banyak generasi muda yang rusak karena judi. Kami minta polisi jangan diam saja,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Fenomena judi tembak ikan ini kini menjadi perhatian serius berbagai pihak. Selain menggerus ekonomi masyarakat, juga dikhawatirkan menjadi pintu masuk bagi tindak kejahatan lain seperti pencurian, penggelapan, hingga peredaran narkoba.

Tim investigasi akan terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak tertentu yang diduga menjadi pelindung bisnis ilegal ini.

Tim Redaksi Jurnal Investigasi MABES
Reporter: J. Simarmata




Lebih baru Lebih lama