PT Sinar Continental Diduga Langgar Hukum Lingkungan, Media dan Aktivis Siap Bawa Kasus ke Mabes Polri dan Kementerian Terkait






CIMAHI —

Dugaan praktik pengolahan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) secara ilegal oleh PT Sinar  Continental, yang beralamat di Jalan Industri II No. 20, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, terus menuai sorotan. Perusahaan ini disinyalir telah lama melakukan kerja sama dengan pihak perorangan tanpa izin resmi pengolahan limbah B3, yang diduga berlangsung sejak tahun 2022.




Meski telah banyak dilaporkan dan diberitakan oleh berbagai media nasional dan lokal, kegiatan pengolahan limbah ilegal tersebut masih terus berjalan tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.

Sudah Banyak Media Bongkar, Tapi Tak Digubris,Sejumlah media telah memberitakan kasus ini sejak lama, di antaranya Patrolihukum.net, Seputarindonesia, Tabloid Mantap, Moralitytanew, Mediaadvocasi, Kabarraya.com, Mediacakrabuana, Rajawalinew, dan Monitor Indonesia.



Namun hingga kini, tidak ada tindak lanjut serius dari aparat maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, meskipun masyarakat dan aktivis telah menyuarakan protes keras.“

Sudah banyak media yang menulis, tapi tidak digubris. Perusahaan ini seolah kebal hukum,” ungkap Mr. M, Sekretaris Forum Gerakan Massa Pecinta Lingkungan (FGMPL), saat ditemui di Cimahi.




Ada Dugaan Upaya “Bungkam” Aktivis,Menurut Mr. M, pihak perusahaan bahkan pernah mencoba melakukan pendekatan tidak etis terhadap para aktivis lingkungan agar isu ini tidak terus digulirkan ke publik. Tawaran itu disebut dalam bentuk “kue rembag pati”, istilah yang bermakna pemberian kompensasi atau suap halus untuk meredam pemberitaan.



Kami menolak tegas tawaran itu. Kami tidak mau dibeli. Kami hanya ingin hukum ditegakkan dan tidak ada lagi limbah yang mencemari wilayah Cimahi,” tegasnya.

Limbah Diduga Dibuang Tanpa SOP dan Izin.Berdasarkan hasil investigasi lapangan, PT Sinar Mas Continental diduga mengolah dan membuang limbah B3 tanpa izin dan tanpa menerapkan SOP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Limbah berbahaya tersebut disebut ditimbun dan dibuang sembarangan di area terbuka, berpotensi mencemari tanah dan air di sekitar kawasan industri.






“Limbah B3 yang tidak diolah sesuai prosedur dapat mencemari air tanah dan berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat,” ujar Dr. Fajar Prasetyo, SH, MH, pakar hukum lingkungan dari Universitas Pasundan.

Jika benar perusahaan ini melakukan pengelolaan tanpa izin, itu termasuk tindak pidana korporasi dan bisa dijerat dengan hukuman berat,” tambahnya.

DLH Cimahi Akui Terima Laporan

Pejabat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi yang dihubungi wartawan membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pengelolaan limbah B3 tersebut.
Namun hingga kini, hasil pemeriksaan belum diumumkan ke publik.“

Kami sedang melakukan verifikasi lapangan. Jika terbukti, kami akan rekomendasikan sanksi tegas kepada pihak berwenang,” ujarnya singkat.

Pelanggaran Hukum dan Ancaman Pidana,Jika dugaan tersebut benar, maka PT Sinar Mas Continental berpotensi melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman sebagai berikut:

Dasar Hukum Isi Pasal yang Dilanggar Ancaman Hukuman
Pasal 59 ayat (1) UU No. 32/2009 Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib mengelolanya dengan benar dan berizin. Sanksi administratif berat, bisa dilanjut pidana.
Pasal 102 UU No. 32/2009 Mengelola limbah B3 tanpa izin dari pemerintah. Penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Pasal 104 UU No. 32/2009 Membuang limbah B3 ke lingkungan tanpa izin. Penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Pasal 98 ayat (1) UU No. 32/2009 Pencemaran lingkungan yang menyebabkan gangguan kesehatan manusia. Penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 Setiap warga berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pelanggaran terhadap hak konstitusional rakyat.

Media Siap Bawa Kasus Ini ke Mabes Polri dan KLHK

Menanggapi lambannya penanganan kasus ini, redaksi media dan lembaga lingkungan yang telah melakukan investigasi bersama FGMPL menyatakan siap membawa kasus dugaan pengolahan limbah B3 ilegal ini ke Mabes Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Langkah ini akan diambil apabila ditemukan indikasi adanya aparat penegak hukum daerah atau pejabat tertentu yang “bermain mata” dengan pihak perusahaan.“

Kami tidak akan tinggal diam jika aparat di daerah terlibat atau menutup-nutupi pelanggaran. Kasus ini akan kami laporkan langsung ke Mabes Polri dan Kementerian terkait agar hukum ditegakkan secara nasional,” tegas pernyataan resmi redaksi media yang tergabung dalam jaringan investigasi.

Warga dan Aktivis Terus Kawal Kasus

Aktivis dan masyarakat menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga hukum ditegakkan tanpa kompromi. Mereka menuntut agar pemerintah menunjukkan ketegasan dan tidak berpihak kepada kepentingan industri yang merusak lingkungan.

Kami akan terus pantau, dokumentasikan, dan kawal kasus ini sampai ada tindakan nyata. Lingkungan Cimahi bukan tempat untuk praktik kotor dan pelanggaran hukum,” ujar Mr. M menutup pernyataannya.


Catatan Redaksi:

Kasus dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 oleh PT Sinar  Continental menjadi perhatian serius banyak pihak. Publik menantikan keberanian pemerintah dan penegak hukum untuk bertindak tanpa pandang bulu. Penegakan hukum lingkungan adalah wujud nyata dari perlindungan terhadap hak hidup masyarakat dan generasi mendatang.


Taruna 32 

Lebih baru Lebih lama