Oknum Kades di Musi Rawas Diduga Tahan Alat Berat dan Ancam Karyawan PT Dapo Agro Makmur, Dilaporkan ke Polisi

 







MUSI RAWAS –

Aksi tidak terpuji kembali mencoreng citra pemerintahan desa. Seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan BTS Ulu Cecar, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, diduga melakukan penahanan terhadap alat berat milik perusahaan perkebunan, PT Dapo Agro Makmur (DAM), serta melakukan intimidasi terhadap operator dan kenek yang tengah bertugas.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di wilayah Desa Tri Jaya, Kecamatan BTS Ulu Cecar. Berdasarkan keterangan sejumlah sumber dan laporan resmi yang diterima kepolisian, kejadian bermula ketika dua karyawan perusahaan — Pariman (operator alat berat) dan Ari Saputra (kenek) — tengah mengoperasikan alat berat jenis backhoe loader milik perusahaan.

Namun, di tengah perjalanan, keduanya dihadang oleh seorang warga di wilayah SP 8, yang kemudian menginstruksikan agar mereka menuju rumah seseorang yang diduga merupakan Kepala Desa SP 8.

Setibanya di lokasi tersebut, alat berat langsung ditahan, sementara operator dan kenek diminta meninggalkan tempat tanpa penjelasan yang jelas.

Merasa dirugikan dan khawatir atas keselamatan diri serta aset perusahaan, kedua karyawan segera melaporkan peristiwa ini ke Polsek BTS Ulu Cecar.
Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor LP/B/235/X/2025/SPKT/Polres Musi Rawas/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 7 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam laporan tersebut, pelapor atas nama Abi Hurairo (41 tahun), warga Dusun II, Desa BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, melaporkan dugaan tindak pidana perampasan dan pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP juncto UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Dari keterangan pelapor, peristiwa terjadi di Jalan Tri Jaya, Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu, tepatnya pada koordinat -3.388338670585438, 103.358026126154, dengan terlapor berinisial RMD dkk.

Dalam uraian kejadian, disebutkan bahwa terlapor bersama beberapa orang melakukan penahanan terhadap satu unit alat berat milik PT Dapo Agro Makmur dan bahkan melayangkan ancaman pembunuhan kepada pihak perusahaan apabila mencoba mengambil kembali alat tersebut.

“Pelaku menelpon atasan operator dan menyampaikan ancaman akan membunuhnya jika datang mengambil alat berat itu,” demikian isi laporan yang diterima pihak kepolisian.

Pihak PT Dapo Agro Makmur mengaku sangat dirugikan akibat peristiwa ini. Selain menimbulkan kerugian operasional karena alat berat tertahan, tindakan tersebut juga dianggap mengganggu stabilitas kerja dan keamanan karyawan di lapangan.

Melalui kuasa hukumnya, perusahaan meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami berharap aparat kepolisian dapat menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada tindakan sewenang-wenang terhadap aset perusahaan, apalagi disertai ancaman,” ujar salah satu perwakilan hukum perusahaan yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek BTS Ulu Cecar masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait laporan tersebut. Kapolsek maupun pihak Pemerintah Kecamatan BTS Ulu Cecar belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa yang disebut-sebut berinisial RMD.

Sementara itu, sejumlah warga sekitar membenarkan bahwa insiden penahanan alat berat tersebut sempat menarik perhatian masyarakat setempat. Beberapa saksi mata menyebutkan bahwa alat berat memang sempat diparkir di halaman rumah salah satu pejabat desa.

“Benar, alat itu sempat diamankan di sekitar rumah pejabat desa. Tapi kami tidak tahu apa penyebabnya,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.



Peristiwa ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama terkait penyalahgunaan wewenang oleh aparat desa. Banyak pihak menilai tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan di tingkat desa.

Aktivis antikorupsi lokal menilai, jika benar oknum Kepala Desa terlibat dalam aksi penahanan alat berat dan intimidasi, maka aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan transparan. “Kepala Desa adalah pelayan masyarakat, bukan pihak yang menekan atau menakut-nakuti warga maupun perusahaan. Semua tindakan di luar hukum harus diproses,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik di Musi Rawas.


Peristiwa ini kini tengah menjadi perhatian publik, terutama di lingkungan masyarakat Kecamatan BTS Ulu Cecar. Warga berharap kasus ini dapat diusut tuntas agar tidak menimbulkan keresahan serta menjadi preseden buruk bagi pemerintahan desa di wilayah lain.

(Redaksi)



Lebih baru Lebih lama