SPBU 34.174.16 di Kota Bekasi Diduga Jual Pertalite Subsidi ke Drum untuk Dijual Kembali Secara Ilegal

 


Bekasi —
Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat di wilayah Kota Bekasi. Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor 34.174.16, yang berlokasi di Jalan Palem Raya No. 48, RT 005 RW 005, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, diduga kuat menjadi tempat pengisian Pertalite subsidi ke drum berkapasitas besar untuk dijual kembali secara ilegal.

Temuan ini menimbulkan keprihatinan publik sekaligus sorotan tajam terhadap lemahnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi, yang sejatinya ditujukan untuk membantu masyarakat kecil dan sektor produktif tertentu seperti nelayan, petani, serta pelaku usaha mikro.


Modus Pengisian ke Drum di SPBU

Berdasarkan informasi dari sejumlah sumber di lapangan, aktivitas mencurigakan di SPBU 34.174.16 ini dilakukan dengan mengalihkan pengisian Pertalite subsidi dari nozzle ke drum atau jeriken besar, bukan ke kendaraan bermotor sebagaimana mestinya.

Praktik ilegal ini diduga berlangsung pada jam-jam tertentu, terutama pada malam hari saat pengawasan petugas longgar. Setelah diisi, BBM subsidi tersebut dijual kembali dengan harga non-subsidi, sehingga pelaku memperoleh keuntungan besar secara pribadi.

Modus semacam ini merupakan bentuk penyimpangan klasik dalam penyaluran BBM bersubsidi, di mana oknum pengelola atau pihak luar memanfaatkan celah pengawasan untuk meraup keuntungan dengan mengorbankan kepentingan masyarakat luas

Penyalahgunaan distribusi Pertalite subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menyebabkan kelangkaan BBM di masyarakat. Akibatnya, masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi justru kesulitan mendapatkan bahan bakar dengan harga terjangkau.

Selain itu, praktik semacam ini dapat mengganggu stabilitas pasokan energi di daerah dan memperburuk kepercayaan publik terhadap sistem subsidi pemerintah.“

Kalau benar terjadi pengisian ke drum, itu jelas pelanggaran. BBM bersubsidi tidak boleh dijual bebas atau dialihkan penggunaannya,” ujar salah satu pengamat energi lokal yang enggan disebutkan namanya.

Apabila dugaan ini terbukti, baik pengelola SPBU maupun pihak yang terlibat dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum pidana terkait pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi tanpa izin, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yakni:

    • Pasal 55:
      “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”
    • Pasal 53 huruf d:
      “Setiap orang yang melakukan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha, dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar.”
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

    • Pasal 55: Mengatur bahwa setiap orang yang turut serta melakukan, memerintahkan, atau membantu tindak pidana dapat dipidana sebagai pelaku.
    • Pasal 56: Menegaskan bahwa pihak yang dengan sengaja memberi bantuan atau sarana untuk terjadinya tindak pidana dapat dijerat sebagai pembantu tindak pidana.
  3. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM

    • Menyebutkan bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi pengguna tertentu seperti usaha mikro, perikanan, pertanian, transportasi umum, dan pelayanan sosial, bukan untuk diperjualbelikan kembali.

Menanggapi dugaan ini, masyarakat berharap agar Pertamina Patra Niaga, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Polres Metro Bekasi Kota segera melakukan penelusuran dan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas di SPBU 34.174.16.

Pemerintah juga diminta untuk memperketat pengawasan lapangan melalui:

  • Pemasangan CCTV aktif di area pengisian.
  • Audit digital distribusi BBM subsidi.
  • Penerapan sistem barcode atau QR Code subsidi tepat.

“Penegakan hukum harus tegas dan transparan. Jangan sampai ada oknum yang bermain di balik program subsidi energi ini,” ujar seorang tokoh masyarakat Jatiwarna.

Kasus dugaan pengisian Pertalite subsidi ke drum untuk dijual kembali secara ilegal di SPBU 34.174.16 menjadi peringatan keras bagi pengelola SPBU lainnya agar tidak bermain-main dengan distribusi BBM bersubsidi.

Pemerintah, Pertamina, dan aparat penegak hukum diharapkan mengambil langkah cepat dan tegas agar subsidi energi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak, bukan menjadi ajang keuntungan pribadi oleh oknum tak bertanggung jawab.

Tim red



Lebih baru Lebih lama