Terungkap: Gudang Rokok Filter Ilegal “Latto” di Tangerang, 300 Karton Ditemukan — Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah

 



Tangerang —||

Tim investigasi media Investigasimabes.com bersama lembaga pengawas independen berhasil mengungkap keberadaan gudang penyimpanan rokok filter ilegal bermerek “Latto” di kawasan Jalan Palem Raja Jaya, Tangerang, Banten.

Dalam hasil penelusuran di lapangan, awak media menemukan sekitar 300 karton rokok filter Latto yang diduga menggunakan pita cukai tidak sah dan tidak sesuai peruntukannya.


Rokok filter tersebut menggunakan pita cukai  “Selendang”, yang seharusnya hanya untuk rokok isi 10 batang, namun setelah diperiksa secara langsung, setiap bungkus Latto berisi 20 batang dengan berbagai warna dan varian rasa.

Temuan ini menunjukkan adanya manipulasi kemasan dan dugaan pelanggaran hukum cukai dalam jumlah besar.



Belum Ada Penyitaan Resmi.Hingga berita ini diturunkan, ratusan karton rokok filter Latto tersebut belum disita oleh pihak berwenang.

Temuan itu murni hasil investigasi tim awak media di lapangan, dan menurut pantauan, aktivitas di dalam gudang masih terlihat normal tanpa adanya garis pengamanan atau tindakan penegakan hukum.


Beberapa warga sekitar yang enggan disebut namanya menyebut, gudang tersebut sudah lama beroperasi, dan sering terlihat aktivitas bongkar muat barang dengan kendaraan boks kecil hingga truk ringan pada malam hari


Dari hasil pemeriksaan kemasan, diduga kuat pelaku menggunakan pita cukai asli untuk rokok isi 10 batang, kemudian ditempelkan pada bungkus rokok isi 20 batang.

Modus ini bertujuan mengelabui petugas Bea Cukai dan menekan beban cukai, sehingga rokok filter ilegal bisa dijual di pasaran dengan harga lebih murah.


Tindakan tersebut jelas melanggar Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyimpan barang kena cukai tanpa pita cukai sah atau dengan pita cukai palsu dapat dipidana penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.


Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah,Berdasarkan hitungan tim investigasi, dengan total 300 karton berisi 50 bungkus dan setiap bungkus berisi 20 batang, maka total rokok ilegal yang ditemukan mencapai 6 juta batang rokok filter.

Dengan asumsi tarif cukai rata-rata Rp 500 per batang, potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp 3 miliar rupiah, belum termasuk pajak rokok dan PPN hasil tembakau.

Jumlah itu menggambarkan potensi kehilangan penerimaan negara dari satu lokasi saja — bisa lebih besar bila jaringan distribusinya mencakup wilayah lain.


Diduga Bagian dari Jaringan Distribusi Luas,Sumber lapangan menyebutkan bahwa gudang di Jalan Palem Raja Jaya hanyalah salah satu titik penyimpanan utama.

Rokok Latto diduga telah beredar luas di wilayah Tangerang, Serang, hingga Jakarta Barat, dan dijual bebas di warung-warung eceran dengan harga Rp 20.000 – Rp 25.000 per bungkus, jauh di bawah harga rokok legal di pasaran.


Harga murah ini menjadi faktor utama rokok ilegal mudah laku di pasaran, meski secara hukum merugikan negara dan pelaku industri resmi.


Tuntutan Publik terhadap Aparat.Dengan adanya temuan ini, masyarakat berharap pihak Bea Cukai Tangerang dan Polres Metro Tangerang Kota segera melakukan tindakan tegas di lokasi temuan awak media.

Langkah cepat diharapkan agar barang bukti tidak dipindahkan atau disembunyikan, mengingat jumlah rokok yang ditemukan sangat besar.


Pengawasan dan penegakan hukum di sektor cukai menjadi penting, sebab peredaran rokok ilegal berdampak langsung pada penerimaan negara dan persaingan usaha yang sehat.


Reporter: Tim Investigasi

Editor: Redaksi Investigasimabes.com

Lebih baru Lebih lama