Toko Obat di Jalan Swatanatra V Sudah Di croscek dan Tidak Lagi Di temukan penjualan seperti yang di beritakan





Jakarta –

 Jurnal Investigasi Mabes / GANN Nasional.
Menanggapi pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan penjualan obat keras tanpa izin di salah satu toko yang berlokasi di Jalan Swatanatra V, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, pihak yang bersangkutan menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi bahwa toko tersebut telah lama tutup (closing) dan tidak lagi melakukan aktivitas penjualan obat-obatan.

Dari hasil konfirmasi di lapangan, pihak toko menjelaskan bahwa seluruh kegiatan penjualan telah berhenti total sejak beberapa waktu lalu. Kini, di lokasi tersebut hanya tersisa obat-obatan lama yang sudah berdebu dan tidak layak pakai. Tidak ada lagi transaksi atau aktivitas penjualan apa pun.“

Kami tegaskan toko ini sudah tutup. Tidak ada lagi penjualan obat, apalagi obat keras seperti yang disebut dalam pemberitaan. Obat yang tersisa hanyalah sisa lama yang sudah berabu,” ujar salah satu perwakilan toko saat dikonfirmasi oleh awak media.

Klarifikasi ini turut diperkuat oleh hasil pengecekan lapangan yang dilakukan oleh aktivis dan jurnalis Tribrata, Bapak Arya, yang memastikan bahwa toko dimaksud memang sudah tidak beroperasi lagi.“

Saya sudah melihat langsung ke lokasi. Benar, toko tersebut sudah tidak berjualan lagi. Tidak ditemukan aktivitas penjualan obat keras atau obat daftar G di sana,” tegas Arya dalam keterangannya kepada media.

Tak hanya itu, Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, khususnya dari Polsek Jatiasih  juga telah melakukan cross-check dan pemeriksaan langsung ke lokasi.
Hasilnya, pihak kepolisian memastikan tidak ditemukan kegiatan jual-beli obat keras di tempat tersebut.

Kami sudah melakukan pengecekan di lapangan. Dari hasil pemeriksaan, toko tersebut memang tutup tidak beroperasi lagi,” ungkap aph jatiasih saat dikonfirmasi secara terpisah.

Dengan adanya klarifikasi dan hasil pemeriksaan dari pihak aparat, maka dapat ditegaskan bahwa pemberitaan sebelumnya tidak lagi sesuai dengan kondisi terkini di lapangan.
Pihak toko berharap hak jawab ini dapat menjadi pelurusan informasi dan menghindari kesalahpahaman di masyarakat.

Sebagai bentuk komitmen mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan obat, pihak toko menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan lembaga anti-narkotika apabila dibutuhkan di kemudian hari.“

Kami mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum. Jika dibutuhkan klarifikasi lebih lanjut, kami siap bekerja sama,” tambahnya.

Melalui hak jawab ini, Jurnal Investigasi Mabes dan GANN Nasional menyatakan bahwa kasus dugaan penjualan obat keras di Jalan Swatanatra V dinyatakan selesai, karena berdasarkan hasil penelusuran terbaru, toko tersebut telah resmi tutup dan tidak lagi melakukan aktivitas apa pun yang berkaitan dengan obat-obatan.


📍Redaksi: Jurnal Investigasi Mabes – Lembaga GANN Nasional
Untuk keperluan klarifikasi, hak jawab, atau tambahan data terkait pemberitaan, dapat menghubungi redaksi melalui kanal resmi yang tertera di bawah ini.



Lebih baru Lebih lama