Bea Cukai Gencar Berantas Rokok Ilegal, Tiap Hari Ada Penangkapan!





Jakarta —||

Pemerintah semakin memperketat langkah dalam pemberantasan rokok ilegal di seluruh wilayah Indonesia. Melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, operasi penegakan hukum terhadap peredaran rokok tanpa cukai kini dilakukan secara masif dan berkesinambungan, bahkan hampir setiap hari terjadi penangkapan dan penindakan di berbagai daerah.

Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menegaskan bahwa upaya tersebut menjadi salah satu prioritas utama pemerintah dalam menjaga stabilitas penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang adil di sektor hasil tembakau.“




Teman-teman Bea Cukai itu makin aktif untuk menertibkan. Ini banyak sekali penangkapan-penangkapan setiap hari. Nah ini yang kita tertibkan. Jadi pendekatannya adalah penegakan hukum,” ujar Febrio dalam acara Evening Up CNBC Indonesia, Rabu (5/11/2025).

Data terbaru hingga September 2025 menunjukkan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan 2.478 penindakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, mayoritas pelanggaran berasal dari peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa dari ribuan kasus tersebut, pihaknya berhasil menyita sekitar 235,40 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 210 miliar.
Jika dihitung secara keseluruhan, total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 260,39 miliar hingga triwulan ketiga tahun ini.“

Angka ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memerangi praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di industri hasil tembakau,” jelas Djaka.

Selain melakukan penindakan tegas, pemerintah juga menjalankan pendekatan pembinaan terhadap pelaku usaha rokok ilegal agar mereka dapat bertransformasi menjadi pelaku usaha yang legal dan patuh hukum.
Langkah ini dilakukan dengan memfasilitasi mereka untuk bergabung ke dalam Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) — kawasan yang disiapkan pemerintah untuk pelaku industri hasil tembakau kecil dan menengah agar dapat beroperasi secara legal dengan tarif cukai tertentu.“

Kita siapkan dan fasilitasi agar para pelaku yang sebelumnya ilegal ini bisa berubah. Mereka bisa beroperasi secara legal, membayar cukai, dan menjadi bagian dari sistem ekonomi formal,” ujar Febrio.

Dengan adanya kebijakan konversi tersebut, pemerintah berharap pelaku usaha kecil di bidang hasil tembakau dapat menjalankan aktivitas produksi secara sah tanpa takut terkena sanksi hukum.

Upaya pemberantasan rokok ilegal dan legalisasi pelaku usaha melalui KIHT diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.
Pasalnya, peredaran rokok ilegal yang marak di pasaran selama ini menjadi penyebab utama kebocoran penerimaan negara. Dengan penurunan jumlah rokok ilegal, otomatis pendapatan dari cukai rokok akan meningkat signifikan.“

Kalau makin banyak atau berkurang yang ilegalnya, ya pendapatan negara makin baik,” tambah Febrio.

Selain meningkatkan penerimaan negara, langkah ini juga diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap konsumen dan menekan dampak sosial-ekonomi akibat peredaran produk ilegal yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan

Kementerian Keuangan bersama aparat penegak hukum, seperti Kepolisian dan TNI, juga terus memperkuat sinergi untuk mengoptimalkan penegakan hukum di lapangan. Operasi gabungan dilakukan di berbagai daerah rawan peredaran rokok ilegal, seperti di Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Kalimantan Selatan.

Selain penegakan hukum, sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha juga terus dilakukan melalui program “Gempur Rokok Ilegal”. Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif membeli atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai.

Selain penindakan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor untuk membantu masyarakat dan pelaku usaha kecil agar tidak terjerumus ke dalam praktik ilegal.
Melalui dukungan lembaga keuangan dan perbankan, seperti BRI dan bank pemerintah lainnya, pelaku UMKM hasil tembakau dapat memperoleh akses pembiayaan legal untuk mendukung usaha mereka secara sah.

Dengan demikian, pemberantasan rokok ilegal bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga pemberdayaan ekonomi rakyat kecil agar mampu bertahan dan berkembang di tengah ketatnya regulasi industri hasil tembakau.


Penegasan Pemerintah: Tak Ada Toleransi untuk Rokok Ilegal

Langkah tegas yang diambil oleh Bea Cukai menjadi bukti bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi peredaran rokok ilegal di Indonesia. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku, mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan peraturan turunannya.

Selain sanksi pidana, pelaku juga terancam denda besar dan penyitaan barang bukti apabila terbukti memperdagangkan rokok tanpa pita cukai resmi.

Pemberantasan rokok ilegal merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan fiskal negara dan melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan hukum.
Melalui kombinasi penegakan hukum yang tegas, pembinaan pelaku usaha, serta edukasi publik, pemerintah berharap angka peredaran rokok ilegal terus menurun setiap tahunnya.

Dengan semakin aktifnya operasi Bea Cukai dan meningkatnya kesadaran masyarakat, Indonesia diharapkan dapat segera terbebas dari jeratan industri rokok ilegal yang selama ini merugikan negara dan rakyatnya.


Reporter: Tr
Editor: pj
Sumber: CNBC Indonesia, Kementerian Keuangan, DJBC



Lebih baru Lebih lama