Kekejaman BRI Cabang Sekayu: Penagihan Hutang Pasca Meninggalnya Nasabah, Istri Terkepung Ketidakadilan






Sekayu, Musi Banyuasin —
Sebuah kisah memilukan mengguncang publik Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Di tengah duka mendalam atas kepergian sang suami, Nila Chrisna, warga Sekayu, justru harus menghadapi tekanan dan beban berat dari pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sekayu. Kasus ini membuka mata banyak orang tentang bagaimana lembaga keuangan yang seharusnya menjadi penolong justru berubah menjadi momok menakutkan bagi masyarakat kecil.

Kisah ini bermula setelah meninggalnya Ikhwani, suami Nila Chrisna, yang merupakan nasabah BRI Cabang Sekayu. Dalam kondisi berduka, tanpa bimbingan hukum dan tanpa pendampingan keluarga, Nila mengaku dipaksa menandatangani dokumen untuk melanjutkan pembayaran pinjaman almarhum suaminya.“

Saya tidak tahu apa isi dokumennya, saya hanya disuruh tanda tangan. Saat itu saya masih syok dan tidak tahu apa yang harus dilakukan,” tutur Nila dengan suara bergetar, menahan air mata saat ditemui awak media di kediamannya di Sekayu.

Nila menjelaskan bahwa setelah suaminya meninggal, dirinya masih berusaha melanjutkan pembayaran pinjaman dengan penuh tanggung jawab. Ia bahkan telah menyetorkan sebanyak 20 kali cicilan dengan nominal Rp 5 juta per bulan, total mencapai Rp 100 juta rupiah — sebuah jumlah yang sangat besar bagi seorang ibu rumah tangga tanpa penghasilan tetap.

Namun, perjuangan itu tak berbalas kebaikan. Bukannya mendapatkan keringanan, pihak BRI justru terus menagih sisa pinjaman dan menolak permohonan keringanan pembayaran yang diajukan oleh keluarga.

Upaya keluarga untuk mencari jalan damai juga telah dilakukan. Mereka mengajukan permohonan mediasi kepada Kepala Cabang BRI Sekayu, Heru Wijaya, dengan harapan adanya penyelesaian yang manusiawi dan adil.

Namun hasilnya nihil. Heru hanya memberikan janji manis dan menyarankan agar Nila mengajukan permohonan penghapusan hutang ke BRI Pusat di Jakarta.“

Saya sudah menunggu berbulan-bulan. Tapi yang datang justru surat penolakan tanpa alasan yang masuk akal,” ungkap Nila dengan nada kecewa.

Sikap tersebut menambah luka di hati Nila dan keluarga. Mereka merasa dikhianati oleh sistem perbankan yang seharusnya hadir untuk melindungi rakyat kecil, bukan menekan mereka di saat paling rentan.

Dari hasil penelusuran awak media, muncul temuan yang lebih mengejutkan. Rekening atas nama almarhum Ikhwani masih aktif digunakan untuk menyetorkan cicilan pinjaman — bahkan setelah kematiannya.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait prosedur internal BRI dan kemungkinan pelanggaran terhadap UU Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 yang mewajibkan bank menjaga integritas data dan perlindungan konsumen.“

Ini bukan sekadar kelalaian, tapi sudah termasuk dugaan pelanggaran serius. Bagaimana bisa rekening orang yang meninggal masih dipakai untuk transaksi aktif?” ujar salah satu aktivis lembaga konsumen di Muba.

Lebih ironis lagi, polis asuransi jiwa kredit yang seharusnya menanggung sisa pinjaman ketika nasabah meninggal dunia tidak dijalankan oleh pihak BRI, dengan alasan “tidak mengikat”.
Padahal, sesuai praktik umum industri perbankan, setiap pinjaman produktif dengan jaminan aset umumnya dilindungi oleh asuransi jiwa untuk melindungi ahli waris dari beban hutang yang tidak semestinya ditanggung

Dalam konteks hukum, Pasal 29 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengatur bahwa bank wajib melaksanakan prinsip kehati-hatian dan melindungi kepentingan nasabah.
Selain itu, asuransi kredit seharusnya memberikan perlindungan finansial terhadap risiko meninggalnya debitur. Jika hal ini diabaikan, maka terdapat potensi pelanggaran hak ahli waris dan maladministrasi keuangan.“

Ahli waris berhak atas kejelasan status pinjaman dan perlindungan hukum. Bank tidak boleh melakukan penagihan tanpa dasar yang jelas, apalagi kepada pihak yang tidak memiliki kemampuan hukum saat perjanjian dibuat,” tegas salah satu praktisi hukum ekonomi di Palembang yang dimintai tanggapan.

Kasus ini kini memicu gelombang kemarahan masyarakat. Sejumlah aktivis, tokoh masyarakat, dan gabungan media di Kabupaten Musi Banyuasin berencana menggelar aksi solidaritas di depan Kantor BRI Cabang Sekayu dalam waktu dekat.

Aksi tersebut bertujuan menuntut:

  1. Penghapusan sisa hutang almarhum Ikhwani.
  2. Pengembalian sertifikat rumah yang menjadi agunan pinjaman.
  3. Evaluasi kinerja dan etika perbankan di lingkungan BRI Cabang Sekayu.
  4. Audit investigatif oleh OJK dan BI atas dugaan pelanggaran prosedural.

“Kasus ini bukti nyata bahwa lembaga keuangan bisa berubah menjadi predator bagi rakyat kecil yang sedang berduka,” ujar salah satu aktivis saat rapat koordinasi bersama rekan media.
“Kami akan pastikan suara Nila dan keluarganya tidak akan tenggelam di bawah tumpukan kertas birokrasi.”

Tragedi yang menimpa Nila Chrisna bukan sekadar kasus individu — melainkan potret buram wajah perbankan nasional yang sering kali abai terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
Dalam situasi seperti ini, lembaga-lembaga pengawas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) diharapkan turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran prosedural dan etika oleh BRI Cabang Sekayu.

Masyarakat menanti langkah konkret dan transparan dari pihak berwenang agar kasus seperti ini tidak kembali terjadi, serta memastikan bahwa keadilan sosial benar-benar hadir bagi rakyat kecil.


Reporter: Tim Investigasi 

Lebih baru Lebih lama