Lampung utara _||
Jurnalinvestigasimabes.com diduga kepala desa sumber arum kebal hukum, dana desa tentunya disalurkan ke desa demi untuk pasilitas masyarakat sumber arum semestinya digunakan untuk pembangunan seperti ketahanan pangan dan sampai di BLT,
disitu sudah ada bidang bidangnya seperti untuk ATK perkantoran dan perawatan kantor desa baik untuk pembangunan.
sebaik nya aggaran dana desa dapat disimpulkan untuk pembanguan gorong gorong dan deranase baik pembangunan badan jalan dan pembangunan onderlah.tanggal 24/11/2025.
menurut keterangan Sekretaris Desa sumber arum untuk anggaran perkantoran itu tidak ada dan saya selaku sekretaris desa siap bertanggungjawab baik anggaran pembangunan lain nya pak" jelas nya"
sekretaris desa sumber arum.kami mintak dengan bapak selaku dari awak media dan ibu ketua lembaga (lin) kalau bisa jangan dulu diberitakan desa kami nanti saya mau ketemu dulu dengan kepala desa kami pak, sebesar apa pun penemuan awak media atau pun lembaga terkait pembangunan desa kita bisa duduk bareng dan kita cari solusi jalan terbaik pak"ungkap seketaris sumber arum"
kami tim awak media dan lembaga menunggu informasi dari seketaris desa sumber arum tetapi sampai sekarang tidak ada respon dari kepala desa dan seketaris desa sumber arum,seperti nya ada indikasi seketaris desa menghalang halanggi perkerja awak media dan lembaga (lin) yang berdiri di kabupaten lampung utara dan ketua lembaga (lin) sudah beberapa kali menghubungin kepala desa sumber arum kecamatan kota bumi kota sampai sekarang tidak ada respon,tentunya seketaris desa sumber arum tidak menepati janji nya sendiri,
Jelas"kami awak media di lindungin undang undang nomor 40 tahun 1999 barang siapa aja yang menghalang halanggin pekerjaan awak media tentunya ada sangsi dan diancam pidana kurungan 5 tahun dan denda 50.000.000 juta rupiah
menurut kami kepala desa sumber arum dan seketaris desa diduga kebal hukum,
Setelah kami mau meberitakan desa sumber arum seketaris desa menahan awak media dan lembaga untuk melaporkan penemuan ini kepihak aph dikabupaten Lampung Utara, kami minta kepada bapak camat kota bumi kota untuk memanggil kepala desa dan sekertaris nya untuk diminta keterbukaan pengelola dana desa dan kami mintak kepada pihak Ispektorat kabupaten lampung utara untuk mengaudit ulang hasil pekerjaan yang ada di desa sumber arum baik dibidang pembanganan baik dipisik atau non pisik,tentunya banyak diduga adanya kejanggalan di anggaran yang di gunakan oleh desa sumber arum,
Sampai saat kami kesulitan mau bertemu dengan kepala desa sumber arum di karenakan seketaris desa seolah olah menutup nutupin keberadaan kepala desa nya.ungkap ketua lin.
Penulis: santori....berita bersambung

