Diduga Tempat Judi Tembak Ikan Beroperasi Terbuka di Jalan Besar Kencana Pasir Putih, APH Diminta Bertindak





Rokan Hilir, Riau – ||

Aktivitas dugaan praktik perjudian jenis tembak ikan kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan tertuju pada sebuah lokasi di Jalan Besar Kencana, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, yang diduga kuat menjadi tempat berlangsungnya permainan mesin tembak ikan secara terbuka.



Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan, ditemukan sebuah bangunan semi permanen yang di dalamnya terdapat satu unit mesin tembak ikan berukuran besar. Mesin tersebut terlihat dalam kondisi menyala dan seolah siap digunakan oleh para pemain.

Dari pengamatan langsung, aktivitas keluar-masuk orang ke lokasi tersebut cukup ramai, bahkan hingga larut malam. Situasi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan keberadaan tempat tersebut.

Kami khawatir tempat itu jadi sumber keributan dan memicu pergaulan negatif, apalagi banyak anak muda nongkrong di sana hingga malam,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya saat ditemui tim media, Kamis (7/11).


Beberapa warga lain juga mengaku telah menyampaikan keluhan kepada pihak berwenang, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan nyata dari aparat penegak hukum (APH) di wilayah tersebut.

Sudah lama tempat itu beroperasi. Kami ingin lingkungan aman dan nyaman. Kalau memang melanggar hukum, tolong segera dibubarkan,” ujar warga lainnya dengan nada kecewa.

Masyarakat berharap pihak kepolisian dan pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap dugaan praktik perjudian yang dapat merusak moral dan ketertiban masyarakat tersebut.


Sebagaimana diketahui, permainan mesin tembak ikan sering kali disalahgunakan sebagai sarana perjudian. Berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), segala bentuk kegiatan yang menjadikan permainan sebagai ajang pertaruhan uang atau barang berharga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perjudian.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa: Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi, dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.”

Dengan adanya ketentuan tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan profesional, demi menjaga kondusivitas lingkungan dan menegakkan aturan hukum yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian sektor (Polsek) Bagan Sinembah maupun pemerintah Kecamatan Pasir Putih terkait keberadaan dan aktivitas tempat yang diduga menjadi arena judi tembak ikan tersebut.

Media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi resmi mengenai kebenaran dugaan praktik perjudian di lokasi itu.

Masyarakat pun berharap agar APH dapat segera melakukan pengecekan di lapangan dan menindak tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.


Joner 

Lebih baru Lebih lama