Ketua LSM korek Minta Audit Dana Bos SMP Negeri 3 Lawe Alas ( Di Nilai Hancur Lebur)


Aceh Tenggara ll Jurnalinvestigasimabes.com
11-11-2025,, Ketua DPW LSM korek Aceh minta audit dana bos SMP negeri 3 Lawe alas yang di duga di cuit oleh pihak kepala sekolah,dana bos tahun 2023-2024 di duga kuat di di selewengkan sehingga sarana prasarana tidak terpenuhi.


Irwansyah Putra ketua DPW LSM korek Aceh kesal dengan keadaan sekolah SMP negeri 3 Lawe Alas yang begitu hancur yang tidak terawat seperti pelapon,lantai,kaca jendela dll.


Dalam penggunaan Dana Bos sudah di atur dalam UU Penggunaan Dana BOS SMP diatur oleh Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP Reguler. Dana ini dapat digunakan untuk pembiayaan operasional sekolah, seperti pembayaran honor (maksimal 20% untuk sekolah negeri dan 40% untuk swasta dari 50% pagu dana), pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran, administrasi, hingga pemeliharaan sarana dan prasarana (kerusakan ringan).

 

Komponen penggunaan Dana BOS SMP

Penerimaan Peserta Didik baru: Biaya terkait penerimaan siswa baru.


Pengembangan perpustakaan: Pengembangan koleksi buku dan layanan perpustakaan.


Kegiatan pembelajaran dan evaluasi: Meliputi kegiatan belajar mengajar dan evaluasi/asesmen.


Administrasi kegiatan sekolah: Biaya administrasi umum kegiatan sekolah.


Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Mendukung pengembangan profesionalisme staf sekolah.


Pembiayaan langganan daya dan jasa: Meliputi listrik, air, internet, dll..


Pemeliharaan sarana dan prasarana: Untuk kerusakan ringan seperti mengecat, memperbaiki atap bocor, dll..


Penyelenggaraan kesehatan, gizi, dan kebersihan: Biaya untuk program kesehatan dan kebersihan.


Pembayaran honor: Pembayaran honor untuk guru dan tenaga kependidikan, maksimal 20% untuk sekolah negeri dan 40% untuk swasta dari 50% pagu dana. 

Hal yang dilarang dalam penggunaan Dana BOS SMP Menyimpan dana untuk dibungakan atau dipinjamkan ke pihak lain.

Membeli perangkat lunak atau aplikasi untuk pelaporan keuangan, karena kementerian menyediakan aplikasi gratis (seperti Arkas).

Menggunakan dana untuk menyewa aplikasi pendataan atau penerimaan siswa daring, karena Dapodik sudah tersedia.

Membiayai kegiatan yang bukan prioritas sekolah, seperti studi tur atau rekreasi (kecuali menggunakan dana pribadi).

Membeli pakaian seragam atau sepatu untuk kepentingan pribadi guru atau siswa (kecuali untuk inventaris sekolah).

Melakukan pemeliharaan prasarana dengan kategori kerusakan sedang atau berat, atau membangun gedung/ruangan baru.

Membeli saham.

Mengikuti pelatihan, sosialisasi, atau pendampingan terkait program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan.

Membiayai kegiatan yang sudah dibiayai penuh oleh sumber lain.

Melakukan penyelewengan atau penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Menggunakan dana sebagai modal bisnis. (AS)

Lebih baru Lebih lama