Peredaran Obat Daftar G Marak di Taman Kopo Indah 2: Tramadol, Heximer, dan THP Dijual Bebas, Warga Pertanyakan Peran APH

 



Bandung, Jawa Barat — ||

Aktivitas penjualan obat daftar G secara ilegal di wilayah Jalan Raya Taman Kopo Indah 2, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, kembali menuai keresahan masyarakat. Sejumlah warga mengaku geram karena keberadaan toko obat tanpa izin itu diduga secara terbuka menjual obat berbahaya seperti Tramadol, Heximer, THP double L, hingga pil psikotropika yang dikenal sebagai “pil setan”.

Lokasi tersebut berada dalam wilayah hukum Polsek Margaasih dan Polres Cimahi, namun hingga kini aktivitas penjualan obat daftar G itu diduga masih berlangsung leluasa tanpa tindakan tegas. Warga mempertanyakan apakah ada unsur pembiaran atau kelalaian dari aparat penegak hukum (APH) sehingga usaha ilegal tersebut bertahan lama.



Berdasarkan informasi dari sumber di lapangan, toko obat tanpa izin itu kerap dikunjungi remaja, anak jalanan, hingga pengguna yang diduga kecanduan. Obat-obatan tersebut diperjualbelikan tanpa resep dokter, tanpa pengawasan farmasi, bahkan tanpa aturan umur.

“Setiap hari ramai. Anak-anak sekolah pun bisa beli. Padahal itu obat berbahaya yang bisa bikin ketergantungan dan rusak mental,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Fenomena ini dinilai sangat mengkhawatirkan, mengingat obat-obatan daftar G tersebut memiliki efek psikotropik yang dapat merusak saraf, memicu halusinasi, menurunkan kesadaran, hingga menyebabkan kematian apabila dikonsumsi berlebihan.



Pakar kesehatan menjelaskan bahwa obat-obatan tersebut sebenarnya hanya boleh diberikan melalui resep dokter dan penggunaannya diawasi ketat. Berikut bahaya masing-masing obat:

1. Tramadol

  • Termasuk analgesik opioid.
  • Efek: mengantuk, euforia, ketergantungan.
  • Bahaya: gangguan pernapasan, kejang, overdosis.

2. Heximer (Trihexyphenidyl)

  • Obat untuk pasien Parkinson.
  • Efek: halusinasi, perilaku agresif, euforia.
  • Bahaya: kerusakan otak jangka panjang, psikosis.

3. THP Double L & Pil Setan

  • Obat penenang dan antipsikotik.
  • Efek: teler berat, tidak sadar lingkungan.
  • Bahaya: hilang kontrol tubuh, koma, kematian.

Penggunaan obat daftar G tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan kecanduan kronis, gangguan kejiwaan, hingga risiko kriminalitas akibat efek psikotropika.



Aktivitas penjualan obat daftar G tanpa izin melanggar sejumlah aturan hukum di Indonesia, di antaranya:

1. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

  • Pasal 197: Menjual obat keras tanpa izin resmi.

    • Ancaman: penjara 15 tahun dan/atau denda Rp1,5 miliar.
  • Pasal 196: Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.

    • Ancaman: 10 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.

2. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Jika ditemukan kandungan narkotika atau penyalahgunaan obat yang menyerupai narkotika:

  • Ancaman bisa mencapai penjara 20 tahun.

3. UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

  • Pasal 59 & 60: Mengedarkan psikotropika tanpa izin.
    • Ancaman: 5–15 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.

Tindakan ini juga dapat dijerat pasal terkait tindak pidana kesehatan, perlindungan anak, serta peredaran obat tanpa sertifikat BPOM.

Masyarakat sekitar menuntut agar aparat penegak hukum bergerak cepat sebelum semakin banyak korban berjatuhan, terutama generasi muda.

“Kami hanya minta ketegasan. Jangan tunggu ada yang mati dulu baru ditutup,” ujar salah satu tokoh pemuda.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Polsek Margaasih maupun Polres Cimahi terkait laporan masyarakat tersebut. Warga berharap aparat segera melakukan penyelidikan dan penertiban untuk memutus peredaran obat berbahaya di kawasan Taman Kopo Indah 2.


Red

Lebih baru Lebih lama