Kamis, 13 November 2025
Jurnal investigasiMabes.com|| Meulaboh – Jajaran Polres Aceh Barat melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten yang telah meresahkan masyarakat.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 19 unit sepeda motor hasil curian dan menangkap satu tersangka berinisial S (38), warga Desa Pucok Krueng, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K. menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif menindaklanjuti enam laporan polisi yang diterima sejak September hingga November 2025.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui telah beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Aceh Barat, kemudian menjual hasil curiannya ke Aceh Selatan dan Kota Subulussalam,” ungkap Kapolres.
Tersangka berhasil diamankan tak lama setelah petugas menerima laporan dari warga yang memergoki aksinya di Kecamatan Meureubo.
“Dari pengembangan, kami menemukan fakta bahwa pelaku telah melakukan serangkaian pencurian di beberapa titik berbeda,” lanjutnya.
Aksi terakhir tersangka terjadi pada 4 November 2025 di Desa Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo, saat pelaku mencoba mencuri sepeda motor yang terparkir di depan rumah warga menggunakan kunci modifikasi berbentuk huruf Y.
Aksi tersebut digagalkan setelah pemilik kendaraan memergokinya dan berteriak meminta pertolongan warga.
Panik, pelaku berusaha melarikan diri dan bersembunyi di belakang rumah penduduk sebelum akhirnya berhasil dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Barat.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa :
Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam
Satu buah kunci huruf Y
Dua batang besi pipih yang digunakan untuk merusak rumah kunci kendaraan
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor lain di Gedung Olah Raga dan Seni (GOS) Pasi Pinang serta saat acara Pekan Kebudayaan Aceh Barat (PKAB) di Suak Indrapuri.
Berdasarkan pengakuan itu, polisi melakukan pengembangan hingga ke Kabupaten Aceh Selatan dan Kota Subulussalam.
Hasilnya, ditemukan total 19 unit sepeda motor berbagai jenis dan warna, terdiri atas :
2 unit di Aceh Barat
15 unit di Aceh Selatan
2 unit di Subulussalam
Kapolres menambahkan, pelaku menggunakan kunci modifikasi yang disesuaikan dengan rumah kunci motor untuk memudahkan aksinya. “Tersangka mengaku bertindak sendiri dengan motif ekonomi.
Hasil curian dijual ke luar daerah dengan harga murah,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk segera datang ke Mapolres Aceh Barat dan mengecek langsung barang bukti yang telah diamankan.
“Kami akan menyerahkan kendaraan kepada pemilik sah setelah proses verifikasi dokumen kepemilikan selesai,” tegas AKBP Yhogi.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan jalanan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada.
“Gunakan kunci ganda, parkir di tempat aman, dan segera laporkan bila melihat hal mencurigakan.
Polres Aceh Barat berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 jo Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.



