Bus Pariwisata Angkut 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp2 Miliar, Polres Sampang Gagalkan Penyelundupan di Madura





SAMPANG – ||

Jajaran Polres Sampang, Polda Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya peredaran dan penyelundupan jutaan batang rokok ilegal tanpa pita cukai dalam sebuah operasi besar-besaran yang digelar di Jalan Raya Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, pada Senin malam (22/12/2025).




Dalam operasi tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan empat kendaraan berbeda, termasuk sebuah bus penumpang, yang kedapatan mengangkut total 1.680.000 batang rokok ilegal dengan nilai ditaksir mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Pengungkapan kasus ini berawal saat Polres Sampang menggelar operasi cipta kondisi guna menekan peredaran barang ilegal serta menjaga stabilitas keamanan wilayah. Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas yang melakukan penyekatan dan pemeriksaan kendaraan mencurigai beberapa kendaraan yang melintas di jalur strategis Camplong.




Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa dalam waktu kurang dari dua jam, petugas berhasil menghentikan dan memeriksa empat kendaraan yang diduga kuat membawa rokok tanpa cukai.

“Dalam operasi tersebut, kami mengamankan empat orang terlapor berinisial MH, ARA, NR, dan JPR. Mereka berasal dari berbagai daerah, mulai dari Situbondo hingga Jakarta, dengan modus menggunakan kendaraan berbeda untuk mengelabui pengawasan petugas,” ungkap AKP Eko Puji Waluyo saat konferensi pers di Mapolres Sampang, Selasa (23/12/2025).




Hasil pemeriksaan petugas mendapati bahwa keempat kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dalam jumlah besar, dengan rincian sebagai berikut:

Bus Penumpang (Nopol R-1666-BE) mengangkut muatan terbesar, yakni 1.608.000 batang rokok ilegal

Mobil Pick-up (Nopol P-9293-GD) mengangkut 40.000 batang rokok ilegal

Mobil Wuling Cortez (Nopol M-1703-GE) mengangkut 24.000 batang rokok ilegal

Mobil Honda HR-V (Nopol W-1595-XV) mengangkut 8.000 batang rokok ilegal

Menurut AKP Eko, rokok-rokok tersebut tidak dilengkapi pita cukai resmi dan diduga kuat akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Timur dan luar daerah.

“Jika diuangkan, total nilai barang bukti yang kami amankan mencapai lebih dari Rp2 miliar. Ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar rokok ilegal di wilayah hukum Polres Sampang,” tegasnya.

Lebih lanjut, AKP Eko menyampaikan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 39 Tahun 2007.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai yang sah dapat dikenai pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta ancaman denda yang nilainya berlipat dari cukai yang seharusnya dibayarkan.

“Saat ini seluruh terlapor beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut,” papar AKP Eko.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihak kepolisian akan melakukan pelimpahan perkara ke Kantor Bea dan Cukai Pamekasan guna pendalaman penyidikan serta pengembangan jaringan peredaran rokok ilegal tersebut.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Sampang dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara serta berdampak pada persaingan usaha tidak sehat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dengan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran barang ilegal di wilayahnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang ilegal. Sinergi antara kepolisian, Bea Cukai, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menekan praktik-praktik yang merugikan negara,” pungkas AKP Eko Puji Waluyo.

Dengan pengungkapan ini, Polres Sampang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus melindungi kepentingan negara dari praktik penyelundupan dan peredaran rokok ilegal di wilayah Madura dan sekitarnya. (*)

R

Lebih baru Lebih lama