Cepat dan Sigap, Kinerja Unit PPA Polres Sumedang dalam kasus Nikah Siri Berujung TPA mendapatkan Apresiasi Publik




*Polres Sumedang*_||

 Kinerja cepat dan profesional yang ditunjukkan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) satreskrim Polres khususnya Kanit dan pembantu penyidik,  dalam menangani laporan kasus dugaan tindak pidana terkait nikah siri,  menuai pujian dari berbagai pihak,  termasuk pelapor dan masyarakat umum. 


Kasus dengan surat penyelidikan Nomor : Sp.Lidik/549/XI/2025 Reskrim, tanggal 18 November 2025.

Laporan pengaduan atas nama inisial *M*  saat ini masih aktif di Jurnalis Investigasi Mabes (JIM) 

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan nomor :B/2925/XI/2025/Reskrim  tanggal 26 November 2025


*Kronologi Penanganan Cepat*


Menanggapi laporan tersebut,  Kanit PPA Kanit Ipda Gumilar Puji S., S. Si, segera memerintahkan tim penyidik untuk mendalami kasus ini. 


Kecepatan respon aparat sang pembantu dalam memberikan kepastian hukum dan mencegah kerugian yang lebih besar. 

"Kami sangat mengapresiasi kinerja Bapak Kanit dan jajaran penyidik PPA Polres Sumedang. Mereka bekerja sangat cepat, responsif, dan profesional. 

Hanya dalam waktu singkat, proses penyelidikan berjalan signifikan. 


Kasus ini sendiri dilaporkan atas dugaan pelanggaran hukum terkait permisi dan tidak tercatat negara dan berpotensi melanggar pasal 279 KUHP tentang perkawinan ganda tanpa izin. 


Kapolres Sumedang melalui Kanit Ipda Gumilar Puji S,., S. Si menyatakan bahwa komitmen mereka adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama dalam kasus yang menyangkut kerentanan perempuan dan anak.  " setiap laporan ini kami tindaklanjuti dengan serius sesuai prosedur hukum yang berlaku. 


Penanganan cepat ini diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi Uni kepolisian lainnya dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Lebih baru Lebih lama