Blitar, www.jurnalinvedtigasimabes.com -
Kota Blitar Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Blitar Kota membongkar tempat yang diduga digunakan sebagai arena judi sabung ayam di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Minggu (21/12/2025).
Pembongkaran dilakukan oleh personel gabungan dari Satuan Samapta, Satreskrim Polres Blitar Kota, serta Polsek setempat sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas perjudian di wilayah tersebut. Langkah ini merupakan wujud komitmen Polres Blitar Kota dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya praktik perjudian yang melanggar hukum.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penyisiran lokasi dan membongkar sejumlah sarana yang digunakan, seperti gelanggang sabung ayam, tenda, serta perlengkapan pendukung lainnya. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya perlawanan.
Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly melalui Kasihumas Iptu Sjamsul Anwar menyampaikan bahwa tindakan ini bersifat preventif untuk mencegah kembali munculnya praktik perjudian yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas.
“Kami menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan melakukan pembongkaran agar lokasi tersebut tidak lagi digunakan untuk kegiatan judi sabung ayam. Polres Blitar Kota berkomitmen menindak tegas segala bentuk perjudian demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Selain melakukan pembongkaran, petugas juga memberikan imbauan kepada warga sekitar agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Polres Blitar Kota mengajak seluruh elemen masyarakat untuk segera bersama-sama menjaga lingkungan dari segala bentuk tindak pidana demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif. Ok-Red


