Diduga BPN Tanjung Balai Karimun,tidak Mematuhi Keputusan Pengadilan negeri Tanjung Balai Karimun: Masyarakat Menuntut Keadilan

 





Karimun 09 Desember 2025


Karimun - Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Tanjung Balai Karimun,kembali dihadapkan pada tuduhan tidak mengindahkan keputusan Pengadilan Negeri Karimun yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.Kasus sengketa tanah di wilayah parit benut seluas 72,10 Ha, disebabkan sebagian wilayah ini telah memicu kekhawatiran masyarakat akan kepatuhan BPN Tanjung Balai Karimun,terhadap keputusan pengadilan.


keputusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021,Nomor:35/PDT.G/2019/PN.TBK. JO Nomor: 209/PDT/2020/PT.PBR,Pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru -Riau: Dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap, dikarenakan pihak SUARDI ( Penggugat/Pembanding) tidak mengajukan Upaya Kasasi ataupun upaya hukum lainnya.

 salah seorang parit benut yang tidak mau menyebutkan namanya berinisial K " kami memaknai keputusan pengadilan yg telah berkekuatan hukum tetap, sepatutnya BPN tidak menunda penerbitan sertifikat atas tanah yg kami usahakan , disebabkan dengan adanya keputusan pengadilan ini ,tentu segala permasalahan, sengketa,yang terjadi sebelumnya telah dimenangkan oleh masyarakat tergugat,"kami sangat meyakini ada oknum BPN yang sengaja menunda Sertifikat tanah kami ini berdasarkan pesanan oknum tertentu sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat"ucapnya.


"ini adalah kesekian kasus yang sangat memprihatinkan,"kata H ,warga Parit Benut yang menjadi korban sengketa tanah ," kami telah mengajukan permohonan kepada BPN,tapi tidak ada tanggapan,malah sebaliknya,pada saat perwakilan masyarakat menyampaikan keluhannya kepada BPN Karimun,hadir di ruang pertemuan kantor BPN Karimun pada hari Senin, tanggal 08 Desember 2025 pukul 14.00wib ,Kakan BPN Bapak Wahyu,Ari Wibowo,Kabid sengketa,Iwan , awalnya diskusi berjalan kondusif,namun dengan adanya pernyataan dari saudara Ari Wibowo selaku senior di lingkungan Kantor BPN Karimun menyampaikan," Sertifikat diatas lahan yg diajukan tidak dapat diterbitkan sertifikat disebabkan adanya permintaan dari pihak kelurahan,"ucapannya.


hal inilah yang memicu terjadinya perubahan suasana di ruang pertemuan kantor BPN Karimun saat itu,yang tadinya kondusif mulai memanas,salah satu tokoh masyarakat berinisial H, menyampaikan," jika memang demikian,mengapa juga ada sertifikat yang sudah terbit?"ujarnya menyanggah pernyataan Ari Wibowo.


"kami minta keadilan dan agar BPN melaksanakan keputusan Pengadilan."


Pasal 116 UU No.51 Tahun 2009 dan Pasal 72 ayat ( 1) UU No.30 Tahun 2014 dengan jelas mengatur bahwa Pejabat Pemerintahan wajib melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

namun,BPN Karimun seolah -olah tidak mengindahkan keputusan tersebut.


"ini adalah tindakan yang tidak dapat di terima,"kata RT.001/RW.001 kelurahan Parit Benut, kecamatan Meral kabupaten Karimun - Kepri."Kami minta BPN serius dan selanjutnya segera melaksanakan keputusan Pengadilan dan mengambil tindakan terhadap oknum BPN yang tidak mengindahkan keputusan tersebut, masyarakat sampai saat ini masih memiliki kesabaran,dan menghormati  BPN,namun bisa saja segala sesuatunya bisa berubah berbalik  sewaktu-waktu diluar kendali,"Tegasnya 


kasus ini masih dalam proses penerbitan sertifikat,dan akan terus diikuti oleh media.kami akan terus-menerus memantau dan melaporkan perkembangan kasus ini.



Jurnal investigasi Mabes 



(Kaperwil Kepri ).

Lebih baru Lebih lama