Tangerang — ||
Dugaan praktik kecurangan dalam pengisian bahan bakar minyak (BBM) kembali mencuat di wilayah Kabupaten Tangerang. Kali ini, sorotan tertuju pada SPBU 34.15508 Teluk Naga, setelah seorang pengendara mengaku menerima pengisian BBM yang melebihi kapasitas tangki motornya.
Insiden tersebut dialami seorang pengendara Suzuki Shogun yang mengisi BBM di SPBU tersebut. Ia mengungkapkan kepada Jurnal Media Indonesia (JMI) bahwa petugas melakukan pengisian hingga mencapai Rp64.000, jumlah yang dianggap tidak masuk akal untuk kapasitas motor tersebut.
“Meski tangki motor saya sudah dimodifikasi, tetap tidak mungkin sampai segitu. Angka itu sudah tidak wajar,” ujarnya.
Laporan ini memunculkan dugaan adanya ketidaktepatan takaran atau kemungkinan praktik yang tidak sesuai prosedur standar.
Temuan lain yang memunculkan tanda tanya adalah adanya informasi bahwa motor Suzuki Shogun yang sama diduga bolak-balik melakukan pengisian BBM dalam jarak waktu yang berdekatan.
Beberapa sumber menuturkan bahwa pengisian berulang tersebut diduga dilakukan untuk menimbun atau menjual kembali BBM subsidi, praktik yang jelas melanggar hukum.
Selain itu, publik mempertanyakan apakah:
- Operator SPBU tidak mengetahui bahwa motor tersebut berulang kali mengisi BBM dalam waktu singkat; atau
- Apakah telah terjadi “kesepakatan tertentu” (MOU ilegal) antara pihak tertentu dengan oknum operator.
Meskipun informasi ini masih berupa dugaan, pola tersebut perlu mendapatkan penyelidikan lebih lanjut karena berkaitan langsung dengan penggunaan BBM subsidi yang seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat.
Saat tim JMI berupaya meminta klarifikasi, petugas SPBU menyebut bahwa penanggung jawab sedang tidak berada di lokasi.
“Penanggung jawab sedang tidak ada, jadi kami tidak bisa memberikan keterangan,” ujar salah seorang petugas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 34.15508 Teluk Naga belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan kecurangan maupun aktivitas pengisian berulang motor tersebut
Agar tidak bersifat tuduhan langsung, berikut pasal-pasal yang dapat dikenakan apabila dugaan tersebut terbukti benar oleh pihak berwenang:
1. UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999)
Pasal 8 ayat (1) huruf a dan b
Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang/jasa yang:
- tidak sesuai takaran, ukuran, dan jumlah yang sebenarnya;
- dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Ancaman pidana:
Pasal 62 UU Konsumen → pidana penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
2. UU Migas (UU No. 22 Tahun 2001)
Pasal 53 huruf c
Melarang setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM.
Ancaman:
Penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp30 miliar.
3. UU Migas Pasal 55
Melarang penyalahgunaan BBM tertentu (subsidi), termasuk tindakan menimbun, menjual kembali, atau bekerja sama dengan operator SPBU secara ilegal.
Ancaman:
Penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar.
4. Peraturan Menteri ESDM Tentang Standar Takaran SPBU
SPBU wajib:
- menjaga kalibrasi dispenser,
- memastikan takaran sesuai standar metrologi,
- melakukan pengecekan rutin.
Kegagalan memenuhi standar dapat dikenakan:
- Sanksi administrasi,
- pencabutan izin operasional.
Tuntutan Publik: Audit Takaran & Investigasi Menyeluruh
Mengingat adanya dua dugaan sekaligus:
- Takaran pengisian tidak sesuai, dan
- Motor diduga bolak-balik mengisi untuk tujuan penimbunan,
Publik mendesak Pertamina, Kementerian ESDM, dan Kepolisian untuk melakukan:
- Audit mesin dispenser SPBU 34.15508,
- Pemeriksaan rekaman CCTV,
- Penelusuran aktivitas pengisian berulang,
- Pemeriksaan operator yang bertugas,
- Pengawasan mendadak (sidak) agar kejadian serupa tidak berulang
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap SPBU untuk memastikan:
- Konsumen terlindungi,
- BBM subsidi tidak disalahgunakan,
- SPBU menjalankan operasi sesuai standar.
Hingga saat ini, publik masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak SPBU 34.15508 Teluk Naga maupun Pertamina.
Susi/BD

