Diduga Buang Sisa Material Proyek, CV Dhiwangkara Yasa Ganggu Lahan Garapan Petani di Kalimati




BOYOLALI —||

 Dugaan pelanggaran lingkungan kembali mencuat di wilayah Kabupaten Boyolali. Kali ini, aktivitas proyek penanganan longsoran di kawasan Kalimati (Kalitlawah–Pilangrejo), Kecamatan Juwangi, disorot warga setelah diduga membuang sisa material proyek secara sembarangan ke lahan pertanian yang selama ini digarap oleh petani setempat.

Lahan tersebut diketahui merupakan kawasan tanah milik Perum Perhutani yang telah lama dimanfaatkan masyarakat sebagai lahan garapan pertanian. Namun kini, fungsi lahan itu terganggu akibat timbunan sisa material proyek berupa pecahan beton, batu besar, dan tanah urug yang diduga berasal dari pekerjaan proyek yang dilaksanakan oleh CV Dhiwangkara Yasa selaku pelaksana.

Material Proyek Timbun Lahan Pertanian

Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan pada Selasa (30/12/2025), terlihat jelas sisa-sisa material keras berserakan dan menutup sebagian besar permukaan lahan. Pecahan beton dan batu tersebut tidak hanya menghambat aktivitas pertanian, tetapi juga berpotensi merusak struktur tanah, mengganggu aliran air, serta menurunkan kesuburan lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan petani penggarap.

Kondisi tersebut memicu keresahan warga, khususnya para petani yang menggantungkan hidup dari hasil pertanian di lahan tersebut.

“Tanah ini memang milik Perhutani, tapi kami sudah bertahun-tahun menggarap untuk tanam. Sekarang tertutup batu dan beton, jelas tidak bisa diolah lagi. Kami sangat dirugikan,” ujar salah satu petani penggarap kepada awak media.

Diduga Tanpa Izin dan Tanpa Pemulihan Lingkungan

Pembuangan sisa material proyek ke lahan pertanian tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi serta tanpa adanya upaya penanganan atau pemulihan lingkungan. Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya tindakan pembersihan material maupun pemulihan lahan oleh pihak pelaksana proyek.

Warga menilai tindakan tersebut mencerminkan lemahnya tanggung jawab pelaksana proyek terhadap dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan.

Pasal-Pasal Hukum yang Diduga Dilanggar

Atas peristiwa tersebut, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang diduga dilanggar, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 60

“Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.”

Pasal 104

“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).”

2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Pasal 44 ayat (1)

“Lahan pertanian pangan berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.”

Pasal 72

Setiap orang yang merusak lahan pertanian pangan berkelanjutan dapat dikenai sanksi pidana dan/atau administratif.

Meski lahan tersebut berada dalam penguasaan Perhutani, namun faktanya telah dimanfaatkan masyarakat sebagai lahan pertanian produktif. Kerusakan lahan akibat timbunan material proyek dinilai berpotensi melanggar semangat perlindungan lahan pertanian yang diatur undang-undang.

3. Potensi Pelanggaran Administratif Proyek

Selain aspek pidana lingkungan, pelaksana proyek juga berpotensi melanggar:

Ketentuan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) proyek

Spesifikasi teknis kontrak pekerjaan terkait pengelolaan material sisa

Desakan Warga dan Petani

Warga dan petani penggarap mendesak agar:

Perum Perhutani segera melakukan peninjauan lapangan

Pemerintah Kabupaten Boyolali melalui dinas terkait turun tangan

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan pemeriksaan dan uji dampak lingkungan

Pelaksana proyek diperintahkan membersihkan seluruh material sisa dan melakukan pemulihan lahan

Mereka juga meminta agar aparat penegak hukum tidak menutup mata dan menindak tegas jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.

“Kami hanya ingin lahan kami kembali bisa ditanami. Jangan sampai proyek pemerintah justru menyengsarakan rakyat kecil,” tegas warga lainnya.


Kasus dugaan pembuangan sisa material proyek ini menambah daftar persoalan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur di daerah. Warga berharap kejadian ini menjadi perhatian serius semua pihak agar pembangunan tidak mengorbankan lingkungan dan mata pencaharian masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Dhiwangkara Yasa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut

R

Lebih baru Lebih lama